Berita Nasional
HGU IKN Hingga 190 Tahun, Pengamat: Kekayaan SDA Harusnya untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Investor
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 11 Juli 2024 lalu
TRIBUNBEKASI.COM — Peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 yang berisi izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Salah satu kritikan itu datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah.
Menurut Trubus Rahardiansah, Perpres Nomor 75 tahun 2024 tersebut ingin mengobral IKN ke investor tanpa melibatkan masyarakat.
"Jadi memang Perpres Nomor 75 itu niatnya untuk mengobral IKN kepada investor. Agar mereka mau berinvestasi ke IKN," kata Trubus Rahardiansah, Senin, 15 Juli 2024.
Dalam penilaian Trubus, melanjutkan Perpres tersebut juga dinilainya melukai masyarakat lokal.
Baca juga: Efektif Atasi Hama Tikus, Pemkab Karawang Bangun 40 Rumah Burung Hantu di Area Sawah
Baca juga: Evaluasi Penyidik Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polri Kerahkan Propam dan Itwasum
"Harusnya masyarakat lokal dilibatkan dalam penyusunan itu. Perpres nomor 75 itu tidak melibatkan masyarakat lokal," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Trubus, Perpres tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Kekayaan sumber daya alam dimiliki oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Bukan kemakmuran investor," jelasnya.
Kemudian, lanjut Trubus dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, menyebutkan bahwa HGU paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi.
"Tapi sekarang sampai 190 tahun. Ini kelihatannya ada agenda lain semata-mata kepentingan terhadap investor bukan kepada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Verifikasi Laporan 7 Terpidana terhadap Aep dan Dede di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 Juli 2024
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.
Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat lalu, 12 Juli 2024.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 16 Juli 2024 ini di Kantor Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 16 Juli 2024, di Yogya Grand Karawang, Daftar Terakhir Pukul 13.00 WIB
Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.
"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.
Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun.
Dalam evaluasi tersebut para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mory Industries Indonesia Butuh Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippon Steel Chemical and Material Indonesia Butuh Akuntan
Diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Perpres Nomor 75 tahun 2024
Hak Guna Usaha (HGU)
Ibu Kota Nusantara (IKN)
Pengamat Kebijakan Publik
Trubus Rahardiansah
SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN |
![]() |
---|
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.