Kasus Korupsi

Tersangka Korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Tanpa Kehadiran Sandra Dewi

Memakai kemeja putih dan rompi tahanan berwarna Pink, Harvey Moeis jalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tersangka kasus korupsi PT Timah, yakni Harvey Moeis saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pelimpahan dua tersangka kasus korupsi PT Timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Liem ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin ini, 22 Juli 2024.

Pantauan di Kejari Jakarta Selatan, mobil tahanan Kejagung RI tiba di Kejari Jaksel pukul 10.50 WIB.

Kemudian dari dalam mobil tahanan tersebut keluar dua tersangka kasus korupsi PT Timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Dengan menggunakan masker hitam dan tangan di borgol, Harvey Moeis dan Helena Lim tidak terlihat takut saat digiring penyidik Kejaksaan masuk ke dalam ruangan Kejari Jakarta Selatan.

Memakai kemeja putih dan rompi tahanan berwarna Pink, Harvey Moeis jalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.

BERITA VIDEO : SANDRA DEWI SELESAI DIPERIKSA KEJAGUNG SOAL REKENING YANG DIBLOKIR

"Halo, kabar saya baik," kata Harvey Moeis kepada awak media, yang kemudian masuk ke dalam gedung.

Tidak terlihat sosok Sandra Dewi, istri Harvey Moeis yang ikut mengantarkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Harvey Moeis hanya didampingi tim kuasa hukumnya saja.

Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca juga: Belum Berubah, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Masih Stagnan, Simak Rinciannya

Baca juga: Kadisdukcapil: Botram Jadi Solusi Efektif Berikan Pelayanan Mudah dan Cepat ke Masyarakat Bekasi

Dua tersangka siap diadili

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Timah, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merugikan negara Indonesia mencapai Rp 300 triliun.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi timah yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved