Kasus Korupsi
Tersangka Korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Tanpa Kehadiran Sandra Dewi
Memakai kemeja putih dan rompi tahanan berwarna Pink, Harvey Moeis jalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pelimpahan dua tersangka kasus korupsi PT Timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Liem ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin ini, 22 Juli 2024.
Pantauan di Kejari Jakarta Selatan, mobil tahanan Kejagung RI tiba di Kejari Jaksel pukul 10.50 WIB.
Kemudian dari dalam mobil tahanan tersebut keluar dua tersangka kasus korupsi PT Timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dengan menggunakan masker hitam dan tangan di borgol, Harvey Moeis dan Helena Lim tidak terlihat takut saat digiring penyidik Kejaksaan masuk ke dalam ruangan Kejari Jakarta Selatan.
Memakai kemeja putih dan rompi tahanan berwarna Pink, Harvey Moeis jalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.
BERITA VIDEO : SANDRA DEWI SELESAI DIPERIKSA KEJAGUNG SOAL REKENING YANG DIBLOKIR
"Halo, kabar saya baik," kata Harvey Moeis kepada awak media, yang kemudian masuk ke dalam gedung.
Tidak terlihat sosok Sandra Dewi, istri Harvey Moeis yang ikut mengantarkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Harvey Moeis hanya didampingi tim kuasa hukumnya saja.
Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca juga: Belum Berubah, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Masih Stagnan, Simak Rinciannya
Baca juga: Kadisdukcapil: Botram Jadi Solusi Efektif Berikan Pelayanan Mudah dan Cepat ke Masyarakat Bekasi
Dua tersangka siap diadili
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Timah, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merugikan negara Indonesia mencapai Rp 300 triliun.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi timah yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Kejaksaan Agung (Kejagung)
tersangka kasus korupsi PT Timah
Harvey Moeis
Helena Lim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Usai Periksa Yaqut, KPK Targetkan Korupsi Kuota Haji segera Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Alumni Retret Kepala Daerah Pertama Terjaring KPK |
![]() |
---|
KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar dari Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Bank Pemerintah |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi Program Sosial BI-OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.