Berita Kriminal

Sebanyak 58 Orang jadi Tersangka Usai Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi

Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, dari 58 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya 20 tersangka yang ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi - Penggerebekan arena judi sabung ayam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang dari 70 orang yang diamankan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Bekasi, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan hal itu pada Kamis, 25 Juli 2026. 

Penggerebekan arena judi sabung ayam itu dilakukan di Jalan Legok, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu lalu, 21 Juli 2024.

"Ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," katanya, kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, dari 58 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya 20 tersangka yang ditahan.

Baca juga: Viral Aksi Heroik Bripka Yophi Gagalkan Tawuran Remaja di Bekasi Menggunakan Teknik Bela Diri

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 26 Juli 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Penahanan terhadap 20 orang tersangka tersebut berdasarkan dari hasil rangkaian pemeriksaan. 

Kendati demikian, tak dijelaskannya identitas 20 tersangka yang dilakukan penahanan tersebut.

"Yang 38 orang tidak ditahan, tetapi dikenai wajib lapor seminggu 2 kali," ucapnya. 

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP sehingga mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 26 Juli 2024 Cek Lokasinya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 12 Juli 2024, di Gebyar PATEN Kecamatan Lemahabang

Tangkap 70 orang

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 70 pelaku saat menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu kemarin, 21 Juli 2024. 

Dari para pelaku yang ditangkap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kurang lebih 40 ayam, jam, hingga papan tulis.

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan, dari 70 orang pelaku yang diamankan itu, terdiri dari penyelenggara judi sabung ayam, pemain, dan penonton.

Menurut Kompol Bara Libra, penggerebekan arena judi sabung sabung ayam itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktik judi sabung ayam tersebut.

"Jadi berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi, kami lakukan penyelidikan dan pada Minggu, 21 Juli 2024 pukul 14.00 WIB kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam," ujarnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Segera, PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari 50 Operator Produksi

 

Baca juga: Polisi Menduga Pelaku yang Habisi Nyawa Waryanto di Bantargebang adalah Teman Dekat

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved