Kasus Korupsi

Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif, KPK Periksa Menteri KP Sakti Wahyu

Pemeriksaan terhadap Sakti Wahyu Trenggono hari ini merupakan penjadwalan ulang, karena sebelumnya dia pernah dipanggil KPK, Jumat, 17 Juli 2024.

|
Editor: Ichwan Chasani
KONTAN
Ilustrasi - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. 

TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat ini, 26 Juli 2024.

Sakti Wahyu Trenggono bakal menjalani pemeriksaan bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri KKP. 

Namun Sakti Wahyu Trenggono akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

"Betul yang bersangkutan hadir ke kantor Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024.

Sakti Wahyu Trenggono diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Baca juga: Sebanyak 58 Orang jadi Tersangka Usai Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi

Baca juga: Viral Aksi Heroik Bripka Yophi Gagalkan Tawuran Remaja di Bekasi Menggunakan Teknik Bela Diri

Pemeriksaan terhadap Sakti Wahyu Trenggono hari Jumat ini merupakan penjadwalan ulang, karena sebelumnya dia pernah dipanggil pada Jumat, 17 Juli 2024

Namun, pada saat itu Sakti Wahyu Trenggono berdalih tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada acara dinas.

KPK melakukan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Telkom tersebut.

Pertama terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Kedua terkait pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 26 Juli 2024 Cek Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 26 Juli 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Hanya saja, KPK hingga saat ini belum menjelaskan secara gamblang soal konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.

VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu lalu, 22 Mei 2024.

 “Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” lanjutnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved