Berita Artis

Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M Oleh Suami BCL, Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi

suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut ingin agar gelar perkara dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar itu dilakukan di pengawas penyidikan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Tiko Aryawardhana saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Istimewa) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Proses penyidikan kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar dengan terlapor Tiko Aryawardhana turut melibatkan Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Hal itu merupakan permintaan pihak Tiko Aryawardhana usai bersurat ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengenai kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Tiko Aryawardhana yang merupakan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut ingin agar gelar perkara dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar itu dilakukan di pengawas penyidikan.

"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

BERITA VIDEO : SUAMI BCL DILAPORKAN KE POLISI OLEH MANTAN ISTRI

Ade Ary menuturkan bahwa gelar perkara ini bukan untuk mencari atau menetapakan tersangka, tetapi sebagai bentuk transparansi karena proses penyidikan mesti akurat.

"Bukan (penetapan tersangka), jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara," tuturnya.

"Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan disinkronkan," sambung dia. 

Baca juga: Ada Urusan Pribadi, Suami BCL Tak Jadi Diperiksa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp 6,9 Miliar

Sebelumnya, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan penggelapan uang di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Tiko mulai menjalani prosedur ini sebagai terlapor sejak pukul 14.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.

"Prosedur gelar perkara khusus di mana permintaannya dari pihak kita sebagai pengadu dumas (pengaduan masyarakat)," kata Irfan Aghasar di sebelah Tiko Aryawardhana setelah selesai, pukul 17.00 WIB, seperti yang dimuat di Kompas.com, Jumat.

Gelar perkara yang dipimpin tim penyidik, Kanit, Kasubnit Direskrimum Polda Metro Jaya Jakarta.

Kata Irfan, pelapor yakni mantan istri Tiko, AW, tidak hadir melainkan diwakili kuasa hukumnya.

"AW tidak hadir di dalam proses gelar perkara khusus, hanya diwakili dengan tim kuasa hukum yang baru ditunjuk kemarin. Jadi kuasa hukum sebelumnya sepertinya diganti, kemudian ada kuasa hukum terbaru. Sehingga di dalam proses jawab-menjawab kemudian kuasa hukum bingung," ungkap Irfan Aghasar.

Irfan menegaskan, yang pasti sebagai terlapor pihaknya telah menjelaskan secara rinci konstruksi laporan dari pelapor.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved