Dapat Dukungan BCL, Tiko Aryawardhana Akhirnya Laporkan Mantan Istri ke Polisi
Tiko Aryawardhana mendapat dukungan dari sang istri, Bunga Citra Lestari atau BCL untuk menyelesaikan permasalahan dengan mantan istrinya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Perseteruan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya, AW, kian meruncing.
Tiko Aryawardhana yang beberapa waktu dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang, kini berbalik melaporkan mantan istrinya ke polisi.
Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut telah resmi melaporkan AW ke polisi.
Tiko juga mendapat dukungan dari BCL untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menegaskan, laporan Tiko diterima polisi dan teregister sebagai LP/B/3968/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli 2024.
"Iya benar (Tiko laporkan balik mantan istri). Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata Irfan kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Counter attack yang dilakukan Tiko bermula saat mantan istrinya, AW, mengambil secara paksa laptop milik Tiko pada awal 2022.
Di dalam laptop ada file data perusahaan, foto hingga properti berupa lagu yang merupakan investasi Tiko untuk keperluan komersial.
Diketahui suami Bunga Citra Lestari ini juga seorang merupakan disc jockey atau DJ.
AW diduga mentransmisikan data-data tersebut tanpa sepengetahuan serta izin kliennya. Atas hal itu, Tiko melaporkan AW ke polisi.
"Ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan, diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian," ungkap Irfan.
"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu konfirmasi dulu, dan ini kami sudah somasi sudah bicara secara kekeluargaan musyawarah, tapi tidak ada tanggapan," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Tanggal 12 Juli 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara TPA, melaporkan saudari AW. Tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," ujar Ade Ary, Senin.
Laporan Tiko itu kemudian saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan berbagai pertimbangan.
"Jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja. Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres, dan bahkan dapat dilakukan di Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut,"
"Saat ini tengah didalami Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Ary. (*)
Bunga Citra Lestari Bingung soal Izin Lagu: “Kalau 3 Orang Kasih Izin, 1 Nggak, Gimana?” |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Pede Banget Polisi Stop Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana, Suami BCL, Diperiksa Berkali-kali Soal Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Bakal Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M Oleh Suami BCL, Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.