Kasus Penggelapan

Tiko Aryawardhana, Suami BCL, Diperiksa Berkali-kali Soal Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M

Diperiksanya kembali Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) ini soal kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp 6,9 miliar

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Tiko Aryawardhana saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Istimewa) --- Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana pekan depan. Diperiksanya kembali Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) ini soal kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana pekan depan.

Diperiksanya kembali Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) ini soal kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW.

"Terlapor saudara TPA (Tiko Aryawardhana) kemarin sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan tanggal 12 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari Rabu 21 Agustus 2024 sore hari," sambungnya.

BERITA VIDEO : KRONOLOGI TIKO ARYAWARDHANA SUAMI BCL DIDUGA TERLIBAT KASUS PENIPUAN

Pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko, tambah Ade Ary, dilakukan lantaran sejumlah dokumen masih diperlukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Karena ada beberapa dokumen yang diperlukan penyidik dan pihak yang diperiksa meminta waktu untuk dilengkapi dan lain sebagainya," kata dia. 

Laporkan balik mantan istri

Perseteruan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya, AW, kian meruncing.

Tiko Aryawardhana yang beberapa waktu dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang, kini berbalik melaporkan mantan istrinya ke polisi. 

Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut telah resmi melaporkan AW ke polisi.

Tiko juga mendapat dukungan dari BCL untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menegaskan, laporan Tiko diterima polisi dan teregister sebagai LP/B/3968/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli 2024.

"Iya benar (Tiko laporkan balik mantan istri). Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata Irfan kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

BERITA VIDEO : KASUS SUAMI BCL: MANTAN ISTRI CURIGA BISNIS TIBA-TIBA DITUTUP

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved