Berita Bekasi

Cegah Sopir Getok Ongkos, Organda-Dishub Kabupaten Bekasi Pasang Stiker Tarif di Semua Angkot K-17

Organda dan Dishub Kabupaten Bekasi pun menghimbau kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam (tengah) didampingi Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi (kiri) dan Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu-lintas Polres Metro Bekasi, Iptu Muhamad Fadli (kanan) usai menggelar rapat di Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Jalan Industri Cikarang Utara, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pihak Organda Kabupaten Bekasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi telah membuat surat edaran untuk sopir dan pengusaha angkot terkait tarif di luar ketentuan. 

Organda dan Dishub Kabupaten Bekasi pun menghimbau kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.

"Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan," ujar Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, menyikapi tarif di luar ketentuan.

Karena itu, Irsanadi mengatakan, kesepakatan hasil rapat yang akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi terbaik, agar tidak ada lagi angkot yang mematok tarif di luar ketentuan.

BERITA VIDEO : ANGGOTA DISHUB DKI NYARIS BUNUH POLISI, KADISHUB DKI BERKOMENTAR

"Ya, kita akan pasang stiker, agar jangan sampai terjadi kejadian viral seperti sekarang ini," pungkasnya.

Sebuah video seorang oknum sopir angkot K-17 Cikarang-Cibarusah Kabupaten Bekasi diduga getok ongkos, viral di media sosial.

Penumpang tersebut mengeluh karena dikenakan ongkos Rp 25 ribu per orang. Kini aksi oknum sopir angkot yang dikeluhkan penumpang hingga videonya beredar viral.

Baca juga: Banyak Pungli Oknum Dishub, Kota Bekasi Terkenal Horor Dimata Para Sopir Angkutan Barang

Tangkap layar aksi supir angkot K17 jurusan Cikarang-Cibarusah yang getok ongkos penumpang.
Tangkap layar aksi supir angkot K17 jurusan Cikarang-Cibarusah yang getok ongkos penumpang. (Istimewa)

Video tersebut viral dibagikan akun TikTok @Atikah094 dan dibagikan ulang akun Instagram @memomedsos, Senin (29/7/2024).

Menanggapi video viral penumpang angkot yang dikenakan tarif tak wajar, Dinas Perhubungan bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar rapat, di Kantor Dishub, Jalan Industri Cikarang Utara, pada Selasa (30/7/2024).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi.

BERITA VIDEO : AKSI TOLAK PUNGLI OKNUM DISHUB, SOPIR ANGKUTAN BARANG BLOKIR JALAN SUMMARECON

"Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17," kata Reza saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7/2024).

Reza mengatakan, pada rapat tersebut juga disampaikan bahwa tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp. 20.000,- per penumpang.

Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved