Kasus Kuota Haji

BEM STMIK Jayakarta Laporkan Menag dan Wamenag ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rafli mengatakan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat dilaporkan ke KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat. 2 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BEM STMIK Jayakarta melaporkan Menag dan Wamenag atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

"BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji," ucap perwakilan mahasiswa, Rafli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Laporan BEM STMIK Jayakarta ini mendasarkan pada temuan Tim Pengawas DPR RI tentang adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Rafli mengatakan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," kata Rafli.

Baca juga: Berhasil Terapkan Kemitraan yang Efektif, Indeks Komposit Polda DIY Tertinggi se-Indonesia

Baca juga: Jumat Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 2.000 Per Gram jadi Segini, Simak Detailnya

Menurutnya, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Berdasarkan UU tersebut, kata dia, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. 

Padahal, dalam rapat panja haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. 

Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Baca juga: Penculik Siswi SMP di Jakarta Ditangkap, Bohongi Korban kalau Ibunya Kecelakaan

Baca juga: Pernah Rasakan Orangtuanya Bercerai, Faby Marcelia Minta Anaknya VC dengan Revand Narya Setiap Hari

Mereka pun menyesalkan langkah sepihak dari Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan disinyalir telah malakukan tindak pidana korupsi.

"Sangat miris jika kita melihat kondisi rakyat yang sudah antri hingga puluhan tahun, akan tetapi tiba tiba ada kebijakan kuota haji yang diduga disalahgunakan dengan tidak berkonsultasi dengan DPR. Kami menilai ini sangat memprihatinkan sekali," ujarnya.

Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menag Yaqut dan Wamenag Saiful.

Mereka juga mendesak panitia khusus (pansus) angket haji 2024 agar segera mengungkap dugaan korupsi kupta haji ini secara jelas tanpa ada yang ditutupi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved