Kasus Kuota Haji

BEM STMIK Jayakarta Laporkan Menag dan Wamenag ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rafli mengatakan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat dilaporkan ke KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat. 2 Agustus 2024. 

Tak hanya itu, mereka juga meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan mencopot Yaqut dan Saiful dari jabatan menag dan wamenag.

Baca juga: Tangani Kasus Kematian Selebgram Diduga Akibat Sedot Lemak di Depok, Polisi Temukan Unsur Pidana

Baca juga: Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Andika Bilang Penyebabnya Ada Sesuatu yang Sampai Klimaks

KPK memastikan akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

"Ya, secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telaah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Proses telaah ini penting untuk mengetahui apakah laporan itu sudah lengkap dan memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan atau belum cukup.

Jika laporan itu dinilai belum cukup lengkap, maka KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapi kelengkapan adiministrasinya.

"Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk Masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," ucap Tessa Mahardhika. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved