Kasus Kuota Haji
BEM STMIK Jayakarta Laporkan Menag dan Wamenag ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rafli mengatakan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.
TRIBUNBEKASI.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BEM STMIK Jayakarta melaporkan Menag dan Wamenag atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
"BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji," ucap perwakilan mahasiswa, Rafli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2024.
Laporan BEM STMIK Jayakarta ini mendasarkan pada temuan Tim Pengawas DPR RI tentang adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Rafli mengatakan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.
"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," kata Rafli.
Baca juga: Berhasil Terapkan Kemitraan yang Efektif, Indeks Komposit Polda DIY Tertinggi se-Indonesia
Baca juga: Jumat Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 2.000 Per Gram jadi Segini, Simak Detailnya
Menurutnya, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU tersebut, kata dia, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
Padahal, dalam rapat panja haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan pada saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Baca juga: Penculik Siswi SMP di Jakarta Ditangkap, Bohongi Korban kalau Ibunya Kecelakaan
Baca juga: Pernah Rasakan Orangtuanya Bercerai, Faby Marcelia Minta Anaknya VC dengan Revand Narya Setiap Hari
Mereka pun menyesalkan langkah sepihak dari Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan disinyalir telah malakukan tindak pidana korupsi.
"Sangat miris jika kita melihat kondisi rakyat yang sudah antri hingga puluhan tahun, akan tetapi tiba tiba ada kebijakan kuota haji yang diduga disalahgunakan dengan tidak berkonsultasi dengan DPR. Kami menilai ini sangat memprihatinkan sekali," ujarnya.
Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menag Yaqut dan Wamenag Saiful.
Mereka juga mendesak panitia khusus (pansus) angket haji 2024 agar segera mengungkap dugaan korupsi kupta haji ini secara jelas tanpa ada yang ditutupi.
Tak hanya itu, mereka juga meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan mencopot Yaqut dan Saiful dari jabatan menag dan wamenag.
Baca juga: Tangani Kasus Kematian Selebgram Diduga Akibat Sedot Lemak di Depok, Polisi Temukan Unsur Pidana
Baca juga: Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Andika Bilang Penyebabnya Ada Sesuatu yang Sampai Klimaks
KPK memastikan akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
"Ya, secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telaah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Proses telaah ini penting untuk mengetahui apakah laporan itu sudah lengkap dan memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan atau belum cukup.
Jika laporan itu dinilai belum cukup lengkap, maka KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapi kelengkapan adiministrasinya.
"Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk Masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," ucap Tessa Mahardhika. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
STMIK Jayakarta
Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
Wakil Menteri Agama RI
Saiful Rahmat Dasuki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Herbalife Run 2025, Ibu Muda Ajak Anak Kembar Ikut Lari Bareng, Bocorkan Rahasia Kompak dan Kuat |
![]() |
---|
PDIP Pecat Anggota DPRD yang Sesumbar Mau Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
Terungkap, Sekolah di Sleman Diminta Rahasiakan Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Polwan Briptu Rizka Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Suaminya yang Juga Seorang Polisi |
![]() |
---|
SETARA Ungkap 130 Masalah Polri, Publik Desak Reformasi Pasca Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.