Kasus Gratifikasi
NEKAT! Sekdis Koperasi Sumut Saat Ultah Minta Tamu Bawa Kado, Langsung Dicopot Bobby Nasution
Bobby Nasution copot Sekdis Koperasi Sumut, Herly Puji, usai laporan Inspektorat. Alasannya dari kado ultah wajib hingga pelanggaran disiplin.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya buka suara soal alasan mencopot Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa.
Bukan hanya soal main ponsel saat rapat, Bobby menegaskan keputusan itu diambil setelah keluarnya laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Dari laporan itu, ada banyak pelanggaran disiplin. Ada yang minta kado, itu kan enggak boleh, terus tanpa izin ikut lelang jabatan di Pemko Medan,” kata Bobby usai melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Jadi Janda, Asri Welas Ramai di-DM Musisi dan Pejabat: Aku Punya ‘Tiga Bagasi’
Baca juga: Kepsek SMKN 1 Cikarang Barat Berkilah, Siswa Korban Bullying Patah Rahang: Kejadian di Luar Sekolah
Baca juga: Dulu Gagas Jokowi 3 Periode, Kini M Qodari Resmi Jadi KSP Prabowo dengan Harta Rp 261 Miliar
Bobby mengungkapkan salah satu hal yang memberatkannya adalah kebiasaan Puji saat ulang tahun.
“Masa kita ulang tahun minta kado wajib. Di situ ada note-nya, wajib bawa kado. Itu sudah masuk gratifikasi,” tegas Bobby.
Mantan Wali Kota Medan itu meminta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Sumut menjaga integritas dan tidak meniru apa yang dilakukan bawahannya.
“Jangan seperti itulah pokoknya. Tadi juga sudah saya sampaikan di pelantikan PPPK, kita harus jaga integritas,” ujarnya.
Isi SK Pencopotan
Dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025, sejumlah pelanggaran Puji disebutkan secara rinci.
Selain mewajibkan tamu bawa kado, Puji juga mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama di Pemko Medan tanpa izin atasan.
Lalu memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya tanpa upah, serta melakukan kekerasan verbal maupun fisik terhadap bawahan.
Tidak hanya itu, ia juga kedapatan asyik bermain ponsel saat Bobby sedang memberikan arahan resmi.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan Puji karena sederet pelanggaran tersebut.
“Iya benar, dicopot karena banyak pelanggaran. Main handphone saat gubernur memberi arahan itu hanya bagian kecil,” jelas Sulaiman saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).
Bobby menegaskan pencopotan ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumut.
Sebagai pelayan masyarakat, kata Bobby, pejabat seharusnya menjaga kepercayaan publik, bukan malah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Selain Divonis 2 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Didenda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno di Kasus Rita Widyasari, KPK Sita 11 Mobil hingga Uang |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap, KPK Minta Sahbirin Noor Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
Cari Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Irwan Mussry, Suami Maia Estianty, Dipanggil Jaksa KPK Hadiri Sidang Gratifikasi Pejabat Bea Cukai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.