LPER, Gopan, dan Akademisi Audiensi ke Baleg, Usulkan Revisi UU No 18/2009 Masuk Prolegnas 2026

Para peternak beraudiensi dengan Badan Legislasi (Baleg), Rabu (24/9/2025), untuk mendorong revisi UU   tentang Peternakan

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AUDIENSI BALEG - Para peternak ayam yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER), Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), dan para akademisi menghadiri audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER), Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), dan akademisi dari Perhimpunan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), beraudiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). 

Audiensi di ruang Baleg DPR ini juga dihadiri Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI), Badan Keahlian Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTPPII), dan Perhimpunan Ilmuwan Sosial Ekonomi Peternakan (PERSEPSI).

Pertemuan ini membahas urgensi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr Bob Hasan SH MH bersama Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan SH selaku pimpinan rapat. 

Hadir pula anggota DPR RI lintas komisi, antara lain Bambang Purwanto dari Komisi IV dan Prof. Dr Darmadi Durianto dari Komisi VI.

Baca juga: Koperasi LPER Hadir dalam GPM di Kota Bekasi, Diselenggarakan Bapanas dan Kadin Jelang Lebaran

Ketua Koperasi LPER, H Mulyadi Atma, menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU yang berlaku saat ini justru membuat peternak rakyat semakin terpinggirkan. Dengan modal terbatas, peternak kecil harus membeli bibit dan pakan dari perusahaan integrasi, lalu menjual produk yang sama di pasar dengan skala kecil.

Sementara itu, perusahaan besar memiliki akses penuh terhadap perbibitan (GPS, PS, FS), pakan, dan distribusi, sehingga menciptakan kondisi oligopoli maupun oligopsoni yang kerap menekan harga.

revisi uu ternak
REVISI UU PETERNAKAN - Ketua Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) H Mulyadi Atma (tengah), bersama pimpinan organisasi peternak lainnya dan dan para akademisi menghadiri audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“Peternak rakyat butuh perlindungan hukum yang jelas agar dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, LPER juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas UU No. 18 Tahun 2009 junto UU No. 41 Tahun 2014 sebagai bahan masukan untuk Baleg DPR RI.

DIM tersebut memuat sejumlah poin kritis yang perlu direvisi agar kebijakan peternakan lebih berpihak pada peternak rakyat.

Selain mendorong revisi undang-undang, LPER, Gopan, dan ISPI juga meminta Baleg DPR RI mengawasi realisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2024, khususnya terkait kebijakan pembagian bibit atau DOC dengan skema 50 persen untuk perusahaan integrasi dan 50 persen untuk peternak rakyat.

Regulasi ini dinilai strategis untuk menjaga keseimbangan usaha sekaligus menjamin keberlanjutan penyediaan protein hewani nasional.

Baleg DPR RI menyambut baik aspirasi dan masukan yang disampaikan, serta menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme legislasi dan koordinasi dengan Komisi IV.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebijakan di sektor peternakan lebih berpihak kepada peternak rakyat tanpa mengabaikan peran industri besar.

Baleg juga menegaskan bahwa usulan revisi ini akan didorong untuk masuk dalam prioritas Prolegnas 2026.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved