Kasus Vina Cirebon

Usut Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Polri Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan pemeriksaan dilakukan pada hari Senin ini, 5 Agustus 2024 di Lapas masing-masing.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi yang melihat kejadian Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eky diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penyidik Bareskrim Polri bakal segera memeriksa enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eky atas laporan terhadap Aep dan Dede soal dugaan keterangan palsu.

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan pemeriksaan dilakukan pada hari Senin ini, 5 Agustus 2024 di lembaga permasyarakatan (lapas) masing-masing.

"Betul ada pemeriksaan selaku saksi pelapor hari ini di Lapas," kata Jutek Bongso dalam keterangannya, Senin.

Dari informasi yang diterima, pemeriksaan keenam terpidana tersebut akan dilakukan secara terpisah.

Empat terpidana akan diperiksa pada Senin hari ini yakni Rivaldo, Eka Sandy, Hadi dan Supriyanto.

Sementara dua terpidana lainnya yakni Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan diperiksa pada Selasa besok, 6 Agustus 2024 besok, sekitar pukul 10.00 WIB di Lapas Jelengkong.

BERITA VIDEO: NIKITA MIRZANI KASIH UANG RP500 JUTA BAGI ORANG YANG TEMUKAN AEP

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa lalu, 23 Juli 2024.

Baca juga: Pengguna Naik 17 Persen di Hari Kerja, LRT Jabodebek Uji Coba Penambahan 14 Perjalanan Mulai Senin

Baca juga: Anjlok Rp 8.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Segini, Simak Detailnya

Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.

Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.

Minta perlindungan LPSK

Diberitakan sebelumnya, pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved