Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri saat Bertugas di Timwas Haji DPR

Cak Imin dilaporkan ke MKD atas dugaan mengajak sang istri, Rustini Murtadho, melakukan perjalanan dinas ke Tanah Suci.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
Tangkap Layar YouTube Warta Kota Production
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin . 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

Cak Imin dilaporkan ke MKD atas dugaan mengajak sang istri, Rustini Murtadho, melakukan perjalanan dinas ke Tanah Suci.

Saat itu Cak Imin bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.

Atas laporan itu, elit PKB pun bereaksi. Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini laporan tersebut belum tentu akan dilanjutkan nantinya.

“Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Menurut Cucun, pihak pelapor tidak memahami regulasi yang ada. Dia menganggap laporan tersebut adalah hal yang aneh.

"Aneh, pelapor nggak memahami materi yang dilaporkan, itu kan ada regulasinya," ujarnya.

"Beliau pimpinan DPR, baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” imbuhnya.

Menurutnya, keberangkatan haji Cak Imin dan istrinya sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk visa yang dikantongi.

“Visa kan visa haji, tidak ada visa orang Mekkah itu nggak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama," katanya.

"Visa haji, tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Pasalnya, Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 saat bertugas membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho.

Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto, di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto ditemui usai membuat laporan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved