Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri saat Bertugas di Timwas Haji DPR
Cak Imin dilaporkan ke MKD atas dugaan mengajak sang istri, Rustini Murtadho, melakukan perjalanan dinas ke Tanah Suci.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Cak Imin dilaporkan ke MKD atas dugaan mengajak sang istri, Rustini Murtadho, melakukan perjalanan dinas ke Tanah Suci.
Saat itu Cak Imin bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.
Atas laporan itu, elit PKB pun bereaksi. Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini laporan tersebut belum tentu akan dilanjutkan nantinya.
“Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Menurut Cucun, pihak pelapor tidak memahami regulasi yang ada. Dia menganggap laporan tersebut adalah hal yang aneh.
"Aneh, pelapor nggak memahami materi yang dilaporkan, itu kan ada regulasinya," ujarnya.
"Beliau pimpinan DPR, baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” imbuhnya.
Menurutnya, keberangkatan haji Cak Imin dan istrinya sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk visa yang dikantongi.
“Visa kan visa haji, tidak ada visa orang Mekkah itu nggak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama," katanya.
"Visa haji, tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Pasalnya, Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 saat bertugas membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho.
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto, di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto ditemui usai membuat laporan tersebut.
Dalam pengaduannya itu, Musyanto menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait hal itu.
Dia memastikan akan melengkapi laporannya dengan bukti-bukti lainnya.
"Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insyaallah," ujarnya.
Musyanto juga mendesak MKD RI untuk segera memanggil dan memeriksa Cak Imin, terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kami menduga Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas," ujarnya.
Dalam hal ini PHI, kata Musyanto, pihaknya menilai dugaan turut sertanya Rustini Murtadho sebagai hal yang tidak pantas, karena masuk dalam rombongan Timwas DPR.
Bahkan, berpotensi hanya menghambur-hamburkan anggaran negara.
"Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024," katanya.
Kendati demikian, Musyanto membantah bahwa laporan yang dibuatnya itu terkait konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Enggak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Komunitas Driver Ojol Bekasi Putuskan Tidak Ikut Aksi 179 ke DPR dan Istana, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Rabu Besok, Ribuan Pengendara Ojol Mogok Massal dan Gelar Demo di DPR, Istana, dan Kemenhub |
![]() |
---|
Pasukan Ojol akan Demo di Istana dan DPR, Usung 7 Tuntutan dan Bakal Matikan Aplikasi |
![]() |
---|
Dede Yusuf Desak Efisiensi Tak Hanya DPR, Tapi Juga Menteri, Gubernur hingga Bupati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.