HUT Kemerdakaan RI

Momen Haru Anak Balita Berpelukan dengan Ayahnya yang Baru Bebas Penjara di Lapas Bulak Kapal Bekasi

Setelah keluar pintu utama lapas Bulak Kapal, eks warga binaan tersebut sempat menengok ke kanan dan kiri mencari pihak keluarga yang menjemputnya

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Momen haru saat seorang anak laki-laki berusia sekitar lima tahun berpelukan dengan sang ayah yang baru saja bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, bersamaan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024). 

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Muhammad Sussani mengatakan para warga binaan yang bebas itu hasil dari pemberian waktu remisi penahanan pada hari khusus kemerdekaan RI ke 79.

BERITA VIDEO : HUT KE-75 RI, 557 NARAPIDANA LAPAS KOTA BEKASI DAPAT REMISI 

“Hari ini isinya (lapas) 1735 orang dan kemudian yang mendapat remisi 1060 orang sisanya tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat karena tahanan itu kan belum ada haknya,” kata Sussani, Sabtu (17/8/2024).

Sussani menjelaskan pemberian remisi tidak serta merta dapat diberikan kepada warga binaan.

Namun petugas juga perlu melakukan pemeriksaan terkai status warga binaan tersebut.

Jika hukumannya masih belum melewati enam bulan, atau masih menjalani hukuman disiplin, maka otomatis tidak akan diberikan remisi.

“Dari 1060 itu dikurangi 68 ru2 berarti sekitar 92 itu ru1 yang artinya mendapatkan pengurangan remisi tapi sisa pidananya masih ada dan 68 dia sisa pidananya habis setelah mendapatkan remisi, untuk bebas langsung 26 orang, dan sisanya karena masih ada subsider dan subsider harus dijalani dulu maka baru bebas,” jelasnya. 

Menanggapi hal itu, eks warga binaan yang bebas lainnya, Anton (50) menuturkan sepakat dengan adanya pemberian remisi.

Menurutnya remisi dapat membantu bagi warga binaan untuk mempercepat waktu pemberian hukuman.

“Awalnya saya tidak terlalu menganggap penting remisi karena menurut saya remisi cuma satu bulan atau dua bulan saja tapi setelah di dalam (lapas) itu satu bulan atau dua bulan itu sangat berharga,” singkat Anton.

Kemudian pria yang sebelumnya divonis mendapat hukuman dua tahun enam bulan bui itu berharap kebijakan remisi tidak dihilangkan atau dihapus.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved