Kasus Pencatutan Nama
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan Kasus Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus pencatutan KTP itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat penyidik Polda Metro Jaya kini mulai menyelidiki laporan kasus pencatutan nama untuk dukungan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta jalur independen atau jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan pada Jumat lalu, 16 Agustus 2024.
"Benar, selanjutnya dilakukan pendalaman," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi pada Minggu 18 Agustus 2024.
Usai menerima laporan pengaduan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya masih harus meneliti terlebih dahulu laporan tersebut, kemudian pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
Meski begitu, belum diketahui kapan pelapor maupun terlapor dijadwalkan untuk dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon independen di Pilgub DKI Jakarta berbuntut panjang.
Baca juga: Keluar dari Lapas Pondok Bambu 12 Tahun Lebih Cepat, Jessica Kumala Wongso Senyum Semringah
Baca juga: KPU Jakarta Beberkan Perjalanan Dharma-Kun di Pendaftaran Pilgub Usai Muncul Pencatutan Nama
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat 16 Agustus 2024.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
Adapun korban dan pelapornya adalah seorang warga Jakarta Pusat, bernama Samson (45).
Sedangkan terlapornya adalah pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan pak Samson untuk digunakan terhadap pencalonan atau dukungan terhadap calon perseorangan individu gubernur DKI Jakarta atas nama Bapak Komjen Purn Dharma Pongrekun dan wakilnya bapak Kun," ujar kuasa hukum korban, Army Mulyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat lalu, 16 Agustus 2024.
Baca juga: Katno, Tukang Bakso Langganan Jokowi, Sedih, Penyelenggara HUT RI di IKN Batal Pesan 2.500 Porsi
Baca juga: Fakta! Hasil Lembaga Survei Sebut Popularitas Dani Ramdan Makin Melejit di Pilkada Kabupaten Bekasi
Tanggapan KPU Jakarta
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPU Jakarta) membeberkan perjalanan perolehan syarat suara pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen atau perorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
KPU Jakarta membeberkan hal itu usai ramai adanya identitas warga Jakarta yang diduga dicatut sepihak oleh pasangan Dharma-Kun.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, tahapan verifikasi pasangan cabug cawagub jalur independen itu dimulai sejak 13 Mei 2024 hingga dilakukan rekapitulasi secara berjenjang.
"KPU DKI Jakarta secara prosedur sudah melakukan kerja-kerja verifikasi yang tahapan itu sudah kita mulai sebenarnya sejak tanggal 13 Mei ya. Jadi mungkin masyarakat baru menyadari proses ini, tapi yang pasti kami sudah mulai di bulan Mei dan masa tanggapan masyarakat itu harusnya berakhir di tanggal 26 Juli yang lalu," ungkap Wahyu Dinata di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Agustus 2024.
"Nah setelah proses verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi juga kami lakukan secara berjenjang. Jadi proses rekapitulasi itu dari kecamatan kota sampai dengan provinsi," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan tahapan yang telah dijalankan oleh pasangan Dharma-Kun.
Baca juga: PKB Resmi Usung Aep Syaepuloh Bacabup Karawang Pilkada 2024
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 19 Agustus 2024 Besok
Tak hanya soal identitas yang dicatut, kata Astri, kemungkinan ada masyarakat yang belum mengetahui secara detail sosok pasangan Dharma-Kun ini.
"Kami memahami terkait dengan isu yang saat ini sedang berkembang, termasuk kemarin kami sudah coba mengamati dari respon dan juga tanggapan dari masyarakat, yang data-datanya digunakan sebagai data pendukung pasangan calon tersebut," kata Astri Megatari.
"Mungkin ada beberapa masyarakat yang belum secara menyeluruh, mengetahui seperti apa sebenarnya perjalanan dari proses pencalonan perseorangan ini," jelasnya.
Berikut pemaparan dari Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, terkait proses pencalonan pasangan Dharma-Kun.
- Penyerahan dukungan pada 13 Mei-16 Mei sebanyak 840.640 yang tersebar di 6 Kabupaten/kota.
- Verifikasi administrasi oleh anggota dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak 204 orang pada 13 Mei-2 Juni 2024.
Baca juga: Celine Evangelista Sering Berkerudung, Umi Pipik Bilang Celine Sudah Lama Mualaf
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 19 Agustus 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
- Rapat pleno 2 Juni 2024 terhadap hasil verifikasi administrasi pendukung Dharma-Kun dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2.041, Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 505.924 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 332.675 dari total dukungan 840.640.
- Pada 8 Juni 2024 Dharma-Khun menyerahkan 1.229.777 dukungan pada pukul 23:10 WIB dan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 9-18 Juni 2024.
- Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan pendukung Dharma-Kun pada 18 Juni 2024 dinyatakan MS vermin perbaikan sebanyak 445.428, total MS sebanyak 447.469, sementara TMS sebanyak 782.308 dari total dukungan 1.227.736.
- Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan Dharma-Khun dinyatakan tidak memenuhi syarat
- Dharma-Khun lalu mengajukan sengketa proses ke Bwaslu Provinsi DKI Jakarta
Saat sengketa, pihak pasangan calon Dharma-Kun melakukan mediasi dengan Bawaslu DKI Jakarta.
Baca juga: Hari Ini Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas dari Penjara, Lebih Cepat 12 Tahun dari Putusan Hakim
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 19 Agustus 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
- KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Dharma-Khun selaku Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan dalam waktu 1x24 jam yang dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses Silon.
- Pengunggahan data tersebut dapat dilakukan di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dan diawasi secara langsung oleh Pengawas Pemilu.
- Dalam hal terjadi gangguan dalam sistem Silon selama lebih dari 30 menit, KPU Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kesempatan unggah data BMS sesuai dengan lamanya waktu gangguan.
- Pada 4 Juli 2024 Dharma-Khun menyerahkan perbaikan dukungan tindak lanjut Putusan Bawaslu sebanyak 505.924 dukungan.
- Verifikasi administrasi tindak lanjut Putusan Bawaslu dilakukan pada 5-10 Juli 2024.
- Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi tindak lanjut Putusan Bawaslu 10 Juli 2024 adalah pendukung yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 721.221 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 508.556.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shinko Kogyo Indonesia Butuh Operator Maintenance
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sanwa Manufacturing Indonesia Butuh Operator Produksi
Lalu Dody juga membeberkan, saat tahapan proses Verifikasi Faktual dan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Kedua.
-Proses Verifikasi Faktual dilakukan pada 11-21 Juli 2024 oleh PPS dan dapat dibantu oleh PPK, dan tenaga tambahan verifikator
-Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Tingkat Provinsi 24 Juli 2024, dinyatakan pendukung MS sebanyak 183.001, TMS sebanyak 538.178 dari total dukungan sebanyak 721.221
- Penyerahan dukungan perbaikan kedua pada 27 Juli 2024 yang diserahkan Dharma-Khun sebanyak 390.608 dukungan.
- Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu unggah data dukungan ke Silon hingga 28 Juli 2024 pukul 12.00 WIB.
- Pada 28 Juli 2024 Dharma-Khun menyerahkan dukungan melalui Silon sebanyak 933.040
Lebih lanjut Dody, pihaknya lakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Kedua.
Baca juga: KPU Ungkap Jadwal Rapat Pleno untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Sebut Jika Wilayahnya Aman, Peluang Bagi Investor Buka Lapangan Kerja Meningkat
- Vermin perbaikan kedua dilakukan pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2024
- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua pada 2 Agustus 2024 yakni MS: 826.766 TMS: 106.274 total Dukungan: 933.040.
Kemudian, pasangan Dharma-Kun lakukan Verifikasi Faktual Kedua.
- Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan pada 3 hingga 12 Agustus 2024.
- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua menyatakan: MS: 494.467
TMS: 332.299 Total Dukungan: 826.776.
Terakhir, KPU Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi pasangan Dharma-Kun.
- Rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual dilakukan dengan cara menjumlahkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua.
- Rapat pleno rekapitulasi hasil akhir verifikasi tingkat provinsi dilaksanakan di kantor KPU DKI Jakarta tanggal 15 Agustus 2024 dengan hasil: Total 1.547.987 dukungan MS: 677.468 dan TMS: 870.519. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/Alfian Firmansyah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.