Berita Artis

Bantah Cabut Gugatan Cerai, Tengku Dewi Putri Tegas Menolak Baikkan Lagi dengan Andrew Andika

Minola Sebayang kuasa hukum Tengku Dewi Putri menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
(DOK. Tengku Dewi Putri)/Kompas.com
Pose Tengku Dewi Puri. (Bidikan layar Instagram Tengku Dewi Putri @tengkudewiputri_tdp) --- Minola Sebayang kuasa hukum Tengku Dewi Putri menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong pada 4 Juli 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengadilan Agama Cibinong mengumumkan bahwa bintang sinetron dan FTV Tengku Dewi Putri, sudah mencabut gugatan cerainya dari Andrew Andika.

Sehingga, proses perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika sudah tidak berjalan lagi di Pengadilan Agama Cibinong, karena gugatannya sudah dicabut oleh Dewi selaku penggugat.

Minola Sebayang kuasa hukum Tengku Dewi Putri menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong pada 4 Juli 2024.

"Kami sama sekali tidak pernah cabut gugatan cerai Tengku Dewi di Cibinong. Ini kekeliruan Pengadilan," kata Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

BERITA VIDEO : TENGKU DEWI AKAN PENJARAKAN SORAYA DAN ANDREW, KAPAN?

Minola pun sudah menanyakan langsung kepada Dewi, mengenai kabar dari Pengadilan. Istri Andrew Andika itu juga tidak pernah mendatangi Pengadilan untuk mencabut gugatan.

"Dewi juga bilang gak pernah secara langsung atau tidak mencabut gugatan itu. Ini kami sangat kaget, kok gugatan cerainya dicabut," ucapnya.

Namun, Minola mengingat pernyataan hakim sebelum gugatan tersebut dicabut Pengadilan. Ia menyebut salah satu hakim menanyakan keseriusan Dewi untuk menceraikan Andrew.

Pertanyaan tersebut dikarenakan Dewi sedang mengandung anak kedua dari Andrew. Akan tetapi, Dewi memilih untuk meneruskan gugatan cerainya agar bisa berpisah.

Baca juga: Suami Jadi Tersangka Kasus KDRT, Selebgram Shannaz Anindya Gugat Cerai Presenter Altaf Vicko

"Dalam sidang Dewi bilang engga mau nunggu lahir tetap mau cerai. Hakim pun bilang gak ada himbauan atau melarang orang hamil mengajukan gugatan cerai, katanya akan ada hal seperti ini dan itu. Nah kenapa gak ditunda dulu, Dewi bilang proses tetap jalan kalau prosesnya akan lebih lama dalam keadaan hamil gak masalah," jelasnya.

"Inilah tanpa kita ketahui, keluar putusan secara ecourt bahwa penggugat mencabut gugatannya. Kita tidak pernah mencabut," tambahnya.

Minola mengakui pihaknya tidak pernah menerima surat kuasa dari Dewi untuk mencabut gugatan cerai dengan Andrew. Sehingga ia merasa pencabutan berkas cerai adalah subjektifitas dari hakim.

BERITA VIDEO : TENGKU DEWI MARAH ANAKNYA DIBAWA-BAWA, KEMBALI BONGKAR DUGAAN PERSELINGKUHAN

"Ini yang kami sesalkan, Pengadilan mencabut gugatan cerai Dewi berdasarkan subjektifitas dari hakim. Akhirnya kami kirimkan surat komplain, meminta berkas gugatan cerai Dewi harus diteruskan ditambah dengan surat pernyataan dari Dewi," ungkapnya.

"Dewi membuat pernyataan tertulis, berisi, 'Bahwa dengan surat ini saya menyatakan tidak pernah mencabut gugatan saya baik secara lisan atau tulisan' biar semakin kuat," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved