Berita Karawang

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung, Terungkap Terdakwa Palsukan Tandatangan untuk Alihkan Saham

Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin menilai, saksi ahli terdakwa justru memberatkan dalam keterangan yang diberikan di persidangan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung di Karawang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pada sidang kali ini, terdakwa Kusumayati hadirkan saksi ahli mengenai perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin menilai, saksi ahli terdakwa justru memberatkan dalam keterangan yang diberikan di persidangan.

Terungkap pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan niat yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan hak-hak Stephanie sebagai salah satu ahli warisnya.

"Kalau dia sadar, dia (terdakwa) tidak akan melakukan itu (pemalsuan tanda tangan), kan dia tahu anaknya ada 3 seharusnya dia sadar bahwa dengan itu dia menghilangkan hak-haknya," kata Zaenal Abidin usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Bahkan akibat ulah terdakwa, sampai dengan saat ini sepengetahuan pihak pelapor, aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari pelapor sekaligus suami dari terdakwa sudah hilang beralih.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Staf Admin Produksi

Baca juga: PKS Siap Menghadapi Anies Baswedan Jika Diusung Sebagai Cagub Jakarta oleh PDIP

"Aset-aset di perusahaan Bimajaya Mustika sudah nggak ada semua, beralih ke perusahaan Bimajaya Manggala, padahal semuanya sudah serba terbuka transparan sekali semua bisa dilihat, jadi jangan pake intrik ngilangin harta warisan dengan mengalihkan aset," kata dia.

Berdasarkan hasil persidangan hari ini, kata Zaenal, semua motif sudah terbuka. Terdakwa menggunakan surat keterangan waris (SKW) dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, bukan untuk membagi hak waris kepada pelapor, tapi untuk menghilangkan hak pelapor.

"Jadi dengan SKW itu motif sudah terlihat yah bahwa terdakwa memalsukan tandatangan itu bukan untuk membagi hak waris, tapi untuk mengalihkan saham, supaya terdakwa dan kedua anaknya bisa menguasai saham utuh," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zaenal mengungkap bahwa kedua saudara pelapor yakni Dandy dan Ferline juga diduga turut serta menggunakan akta perubahan pemegang saham yang didasari SKW tersebut dengan niat pengusaan saham perusahaan keluarganya.

"Ada 2 orang lain yang diduga menggunakan akta itu yaitu Dandy dan Ferline, jadi ikut serta mereka buktinya ada dalam susunan pemegang saham, jelas mereka turut serta melakukan tindak pidana seharusnya diarahkan jadi tersangka itu," imbuhnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Butuh Operator Produksi

Baca juga: TCL Indonesia Luncurkan TV QD-Mini LED Terbesar di Dunia Berukuran 115 Inch, Segini Harganya

Sementara itu, Stephanie menuturkan, persidangan kali ini terlihat lebih fair, sebab saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan secara objektif.

"Persidangan hari ini, biarpun itu saksi ahli untuk terdakwa, menurut saya tidak ada meringankan untuk terdakwa. Karena terbuka semua bahwa yang dia (terdakwa) lakukan itu tindak pidana," ucap Stephanie.

Ia juga meyakini kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal setelah mendengar semua keterangan dari saksi, "Iya betul, saksi ini membantu sekali (JPU menyusun tuntutan maksimal), mudah-mudahan nanti tuntutan sesuai," ujar dia.

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan, kesaksian ahli untuk terdakwa sesuai dengan keterangan yang diharapkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved