Kasus KDRT

Suami Jadi Tersangka Kasus KDRT, Selebgram Shannaz Anindya Gugat Cerai Presenter Altaf Vicko

Shannaz Anindya mengakui selain mengalami KDRT, ada alasan lain mengapa dirinya harus menggugat cerai dan mengakhiri pernikahannya dengan Altaf Vicko.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, selebgram Shannaz Anindya pun melayangkan gugatan cerai untuk mengakhiri pernikahannya dengan presenter Altaf Vicko. 

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan presenter Altaf Vicko kepada Shahnaz Anindya, istrinya dan selebgram, diungkap polisi.

Adapun KDRT yang dilakukan Altaf terhadap Shahnaz yakni kekerasan verbal.
"(KDRT dalam bentuk) Psikis, jadi dengan ucapan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Nurma menegaskan bahwa Altaf tak melakukan kekerasan fisik kepada sang istri.
"(KDRT) Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental, tapi kalau untuk fisik enggak ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan tersangka tak ditahan dalam kasus tersebut.
BERITA VIDEO : TESSA KAUNANG AKUI BELUM MENIKAH LAGI KARENA TRAUMA ALAMI KDRT
Hanya saja, Altaf dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali setiap Senin dan Kamis.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dam Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor," tutur Nurma. 
Diberitakan sebelumnya, presenter Altaf Vicko dipolisikan istrinya sendiri, Shahnaz Anindya yang merupakan selebgram terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Altaf kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
"Benar, kami terima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, Senin (19/8/2024).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menerima laporan itu pada 2023 kemudian melakukan penyelidikan serta penyidikan.
Dari hasil tersebut, polisi lantas menetapkan sang presenter sebagai tersangka.
Nurma menuturkan, penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada Juni 2024.
"Sudah tersangka. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum," tutur dia.
Atas perbuatannya, Altaf diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI/Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved