Pilkada Kabupaten Bekasi
MK Ubah Ambang Batas, Nyumarno: Lima Parpol di Kabupaten Bekasi Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Staf Admin Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Butuh Operator Produksi
Salah satu Amar Putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, yang pada awalnya menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi dihitung dari jumlah perolehan suara.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Non Parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi.
Hal mana juga akan terjadi pada Partai Politik yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan Guberbur, Bupati/Walikota, masih memilki kans untuk dapat mencalonkan calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap.
Untuk Kabupaten/Kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:
1. DPT s/d 250 ribu : 10 persen dari suara sah Pileg.
2. DPT 250 - 500 ribu : 8,5 persen dari suara sah Pileg.
3. DPT 500 ribu - 1 juta : 7,5 persen dari suara sah Pileg.
4. DPT 1 juta lebih : *6,5 persen* dari suara sah Pileg.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
politisi PDIP
Nyumarno
partai politik (parpol)
calon bupati
calon wakil bupati
Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Terima Hasil Pilkada 2024, Paslon Dani-Romli Ajak Warga Kembali Bersatu Bangun Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Terima Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi, BN Holik-Faizal Tidak Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Tidak Ajukan Gugatan ke MK, BN Holik-Faizal Terima Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Menang di Pilbup Bekasi 2024, Timses Pastikan Ade Kunang- Asep Surya Penuhi Janji Kampanyenya |
![]() |
---|
Raih 666.494 Suara atau 45,68 Persen, Ade Kunang- Asep Surya Jadi Pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.