Demo di DPR
Polisi Tangkap 301 Pendemo Saat Aksi Tolak UU Pilkada di DPR RI, Diamankan di Polda dan Polres
Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ratusan peserta aksi yang ditangkap itu kini diamankan di Polda Metro Jaya dan sejumlah Polres.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap 301 orang peserta aksi unjuk rasa yang menggelar demonstrasi menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis kemarin, 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ratusan peserta aksi yang ditangkap itu kini diamankan di Polda Metro Jaya dan sejumlah Polres.
"Dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim, dan beberapa polsek dan Polres Jakbar," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci bahwa sebanyak 50 pendemo itu saat ini diamankan di Polda Metro, selebihnya mereka diamankan di berbagai Polres.
Rinciannya, sebanyak 143 orang diamankan di Polres Metro Jakarta Timur, 3 orang di Polres Metro Jakarta Pusat dan 105 orang di Polres Metro Jakarta Barat.
Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menjelaskan, bahwa ratusan orang yang diamankan itu diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum hingga menyerang petugas.
BERITA VIDEO: DETIK DETIK HABIBUROKHMAN DITIMPUK MASSA AKSI
Selain itu mereka yang diamankan sebagian juga masih berusia di bawah umur.
"Mereka yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," jelasnya.
Kendati demikian, Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa sebagian dari massa aksi yang sempat pihaknya amankan kini telah dipulangkan.
Sebab, proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap mereka sudah selesai.
"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan 6 anak dan 1 wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman, di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Arahan KPU RI Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada
Baca juga: DPP PKB Tetapkan Duet Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe untuk Pilkada 2024
Gunakan gas air mata
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian memukul mundur para mahasiswa dan demonstran di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Ada kabar yang menyatakan sejumlah pengunjuk rasa ditangkap polisi.
Dikutip dari Kompas.com, polisi memukul mundur demonstran di depan Gedung MPR/DPR RI mulai sekitar pukul 19.00 WIB.
Polda Metro Jaya
aksi unjuk rasa
Gedung DPR/MPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kesaksian Iqbal Ramadhan, Anak Penyanyi Machica Mochtar, Korban Kekerasan Aparat saat Demo di DPR |
![]() |
---|
Begini Reaksi Presiden Jokowi saat Ditanya Terkait Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di DPR RI |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi saat Demo di DPR RI, Machica Mochtar Jemput Anaknya, Kabarnya Alami Patah Tulang |
![]() |
---|
Datangi Polda Metro Jaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Jadi Penjamin Pendemo yang Ditangkap |
![]() |
---|
Cuitan YLBHI Soal Massa Aksi di DPR Ditagih Rp 3 Juta saat Ditahan di Polres Jakbar, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.