Berita Daerah
Pedagang Kaki Lima Korban Penggusuran di Puncak Gugat Pemkab Bogor Rp 150 Miliar, Ini Alasannya
Para pedagang kaki lima yang kehilangan mata pencahariannya ini pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CISARUA --- Penggusuran lapak pedagang kaki lima di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/8/2024) menyisakan kepedihan bagi para korban.
Para pedagang kaki lima yang kehilangan mata pencahariannya ini pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Firdaus Oibowo, Pengacara dan Ketua Perkumpulan Pedagang Puncak Bersatu (P3B), mengatakan para pedagang kaki lima ini menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor ke PTUN karena melakukan penggusuran paksa.
"Kami gugat ke PTUN karena kami, Perkumpulan Pedagang Puncak, punya surat-surat seperti NIB (Nomor Induk Berusahadan SPH (Surat Pengakuan Hak)," kata Firdaus di Cisarua, Senin (26/8/2024).
BERITA VIDEO : ASEP STROBERI DAN BIANGLALA LOLOS DARI PENGGUSURAN DI JALAN RAYA PUNCAK
Dia mengaku memiliki bangunan kafe di atas lahan seluas 500 meter persegi yang digusur Pemkab Bogor.
"Lahan saya punya surat Sertifikat Hak Pakai, NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan NIB Nomor Induk Berusaha). Semua surat ini sah dari negara," ujarnya.
Setelah ditegur oleh Pemkab Bogor beberapa bulan lalu, Firdaus mengaku langsung mengurus berbagai surat legalitas sehingga Surat Gambar Ukur keluar.
"Surat Gambar Ukur ini keluar bulan lalu. Walaupun sertifikat sedang dalam proses pengajuan di Badan Pertanahan Negara, tanah saya sudah terdaftar," ucap Firdaus.
Baca juga: Pasca Penggusuran Pedagang Kaki Lima, Kini Muncul Masalah Baru: Marak Tukang Parkir Liar di Puncak
Oleh karena itu, ketika Pemkab Bogor melakukan penggusuran paksa, Firdaus dan P3B melawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan PTUN saya sudah terdaftar dengan No.104," imbuhnya.
Tak hanya itu, Firdaus juga mengajukan somasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Imam Cecep Nagarasid.
"Saya ajukan somasi karena membongkar bangunan tanpa surat perintah pengadilan. Saya akan gugat immaterinya Rp 100 miliar dan materinya Rp 50 miliar sehingga total Rp 150 miliar," bebernya.
Selain gugat ke PTUN, saya juga laporkan Cecep Imam ke Mabes Polri karena membongkar paksa bangunan saya tanpa ada putusan eksekusi dari pengadilan.
"Pasal 200 KUHP berbunyi tidak boleh ada pembongkaran tanpa ada putusan yang tetap dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya.
Diklaim Masuk Kawasan Hutan, Kehidupan Masyarakat Desa Sukawangi Bogor Kini Terusik |
![]() |
---|
Menegangkan, Warga Evakuasi Penumpang Anak-Anak di Mobil Terseret Banjir |
![]() |
---|
Longsor di TPA Galuga Bogor, Tewaskan Seorang Pekerja |
![]() |
---|
Perumahan Sawangan Asri Terendam Banjir hingga 1,5 Meter usai Diguyur Hujan Lebat |
![]() |
---|
Pedagang Ayam Goreng Ini Kena Sial, Gerobak Miliknya Hancur Tertimpa Pohon Tempatnya Berteduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.