Berita Daerah

Pedagang Kaki Lima Korban Penggusuran di Puncak Gugat Pemkab Bogor Rp 150 Miliar, Ini Alasannya

Para pedagang kaki lima yang kehilangan mata pencahariannya ini pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Firdaus Oibowo, Pengacara dan Ketua Perkumpulan Pedagang Puncak Bersatu (pakai peci) menunjukkan legalitas tanah yang digusur Pemkab Bogor di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/8/2024). 

BERITA VIDEO : GUSUR 196 BANGUNAN LIAR DI JALAN RAYA PUNCAK BOGOR

Firdaus juga akan mengugat Cecep secara pribadi karena PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan melaporkan Cecep ke Mabes Polri.

"Anggota saya ada 5 yang luka karena dipukuli Satpol PP saat penertiban. Walaupun dia berdalih sedang bertugas, tetapi dia harus tahu mana yang menjadi kewajiban tata usaha negara," tuturnya.

Firdaus mengaku menempati bangunan kafe di Jalan Raya Puncak sejak 2017. Bangunan itu sudah berdiri sejak 2003.

"Saya dapat pelepasan hak dari PT SBPP (Sumber Sari Bumi Pakuan). Ada pelepasan hak dari PT Ciliwung ke ibu Nena tahun 2012. Setelah itu pelepasan hak dari ibu Nena ke saya tahun 2018 sampai sekarang," jelasnya.

Terkait klaim pedagang Puncak yang mengaku memiliki dokumen legal, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid membantahnya.

"Namanya perizinan, pasti ada proses. Kami pun melakukan penindakan melalui tahapan proses yang panjang dengan surat teguran selama 3 kali," ujarnya.

Selama proses teguran, Pemkab Bogor melakukan mengkaji terhadap dokumen yang dimiliki pedagang.

"Jika ada pedagang yang mengaku memiliki izin, saya rasa tidak benar karena kita telah melakukan pemeriksaan berlapis. Insyaallah, penataan ini mengikuti prosedur standar dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tandas Cecep.

(Sumber : TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved