KPK Bakal Segera Usut Dugaan Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Pengusutan ini sekaligus merespons permintaan Komisi III DPR RI yang meminta tiga hakim PN Surabaya tak hanya dipecat, tapi juga diproses pidana.

Editor: Ichwan Chasani
Kolase Surya.co.id
Ronald Tannur tersangka atas kematian Andini kini dijerat pasal pembunuhan 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut kebenaran dugaan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Pengusutan ini sekaligus merespons permintaan Komisi III DPR RI yang meminta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu tidak hanya dipecat, tetapi juga diproses pidana.

"Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 29 Agustus 2024.

Merujuk hasil investigasi dan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), kata Alexander Marwata, ketiga hakim tersebut telah mengabaikan beberapa alat bukti dalam vonis bebas Ronald Tannur.

KPK akan mendalami apakah tindakan hakim tersebut mendapatkan imbalan dari pihak terdakwa. 

Baca juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Heri Koswara dan Sholihin Mundur dari Jabatan DPRD Usai Daftar Pilkada

Baca juga: Oknum PNS yang jadi Tersangka Pelaku KDRT Istri Resmi Ditahan 

Jika pengabaian dan tindakan tidak profesional para hakim tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, kata Alex, KPK tidak bisa mengambil tindakan. 

“Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak,” katanya.

Kendati demikian, pimpinan KPK berlatar belakang mantan hakim ad hoc ini memastikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur apabila KY menyatakan ketiga hakim diduga telah menerima suap. 

Dengan begitu, KPK bisa minta keterangan dari para hakim.

Langgar Kode Etik Berat
Sebelumnya, KY merekomendasikan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik berat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito, mengatakan telah merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Baca juga: Naik Rp 2.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Segini

Baca juga: Terdakwa Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya

Dalam rekomendasinya, KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim ketua Erintuah Damanik berserta dua hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Mereka adalah majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved