Berita Kriminal

Pasangan Kekasih Ini Nekad Aborsi saat Kandungan 8 Bulan, Bayinya Lahir Langsung Dikubur

Sebelum kasus aborsi itu terjadi, tersangka RR dan DKZ diketahui menjalin hubungan gelap dengan tinggal bersama di rumah kost.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana menunjukkan barang bukti kasus aborsi dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sepasang kekasih nekad melakukan aborsi alias menggugurkan kandungan, padahal janin hasil hubungan gelap itu sudah berusia 8 bulan. 

Sepasang kekasih yang berinisial RR (28) dan DKZ (23) itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah menggugurkan kandungan dengan sengaja.

Apalagi usia kehamilan DKZ sudah memasuki 8 bulan, atau menjelang kelahiran. 

RR dan DKZ diketahui menjalin hubungan gelap dengan tinggal bersama di rumah kost di wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengungkapkan bahwa kasus aborsi itu terungkap dari seorang  warga yang melaporkan bahwa ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, janin hasil aborsi tersebut dikubur pelaku di Taman Pemakaman Umum (TPU) Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan.

Baca juga: Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Baca juga: Jumat ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini, Cuma Naik Rp 1.000 Per Gram

Dari informasi tersebut, kata Kompol Abdul Jana, pihak kepolidian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka terdebut.

"Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci," kata Kompol Abdul Jana dalam konferesi pers di Mapolsek Kalideres, Barat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Selain itu, polisi juga mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, 15 Agustus 2024 lalu.

Dari keterangan yang didapat polisi, diketahui bahwa benar DKZ telah menggugurkan kandungannya.

"Kemudian bayi tersebut telah dikubur di TPU Carang Pulang Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan," jelas Kompol Abdul Jana.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Dani Ramdan Ungkap Sosok Romli, Calon Wakilnya di Pilbub Bekasi 2024

Baca juga: KPU Jakarta Resmi Tutup Pendaftaran Pilkada, Hanya 3 Pasangan Calon yang Daftar Pilgub Jakarta

Kepada polisi, dua tersangka tersebut mengakui bahwa mereka memang berpacaran dan tinggal bersama di indekos Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Dari hubungan gelap, kemudian diketahui sejak Januari 2024, tersangka DKZ hamil, kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya," ungkap Kompol Abdul Jana.

Demi melancarkan aksi tidak terpujinya itu, lanjut Kompol Abdul Jana, keduanya berupaya mencari obat untuk menggugurkan kandungannya.

"Dan pada tanggal 8 Agustus 2024, pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut dan pada tanggal 14 Agustus sekira pukul 03.00 WIB, dia merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," jelas Kompol Abdul Jana.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved