Berita Kriminal
Pasangan Kekasih Ini Nekad Aborsi saat Kandungan 8 Bulan, Bayinya Lahir Langsung Dikubur
Sebelum kasus aborsi itu terjadi, tersangka RR dan DKZ diketahui menjalin hubungan gelap dengan tinggal bersama di rumah kost.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sepasang kekasih nekad melakukan aborsi alias menggugurkan kandungan, padahal janin hasil hubungan gelap itu sudah berusia 8 bulan.
Sepasang kekasih yang berinisial RR (28) dan DKZ (23) itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah menggugurkan kandungan dengan sengaja.
Apalagi usia kehamilan DKZ sudah memasuki 8 bulan, atau menjelang kelahiran.
RR dan DKZ diketahui menjalin hubungan gelap dengan tinggal bersama di rumah kost di wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengungkapkan bahwa kasus aborsi itu terungkap dari seorang warga yang melaporkan bahwa ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, janin hasil aborsi tersebut dikubur pelaku di Taman Pemakaman Umum (TPU) Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan.
Baca juga: Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan
Baca juga: Jumat ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini, Cuma Naik Rp 1.000 Per Gram
Dari informasi tersebut, kata Kompol Abdul Jana, pihak kepolidian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka terdebut.
"Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci," kata Kompol Abdul Jana dalam konferesi pers di Mapolsek Kalideres, Barat, Jumat, 30 Agustus 2024.
Selain itu, polisi juga mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, 15 Agustus 2024 lalu.
Dari keterangan yang didapat polisi, diketahui bahwa benar DKZ telah menggugurkan kandungannya.
"Kemudian bayi tersebut telah dikubur di TPU Carang Pulang Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan," jelas Kompol Abdul Jana.
Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Dani Ramdan Ungkap Sosok Romli, Calon Wakilnya di Pilbub Bekasi 2024
Baca juga: KPU Jakarta Resmi Tutup Pendaftaran Pilkada, Hanya 3 Pasangan Calon yang Daftar Pilgub Jakarta
Kepada polisi, dua tersangka tersebut mengakui bahwa mereka memang berpacaran dan tinggal bersama di indekos Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dari hubungan gelap, kemudian diketahui sejak Januari 2024, tersangka DKZ hamil, kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya," ungkap Kompol Abdul Jana.
Demi melancarkan aksi tidak terpujinya itu, lanjut Kompol Abdul Jana, keduanya berupaya mencari obat untuk menggugurkan kandungannya.
"Dan pada tanggal 8 Agustus 2024, pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut dan pada tanggal 14 Agustus sekira pukul 03.00 WIB, dia merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," jelas Kompol Abdul Jana.
kasus aborsi
menggugurkan kandungan
hasil hubungan gelap
Kapolsek Kalideres
Kompol Abdul Jana
virallokal
TribunViralLokal
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.