Berita Kriminal

Pasangan Kekasih Ini Nekad Aborsi saat Kandungan 8 Bulan, Bayinya Lahir Langsung Dikubur

Sebelum kasus aborsi itu terjadi, tersangka RR dan DKZ diketahui menjalin hubungan gelap dengan tinggal bersama di rumah kost.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana menunjukkan barang bukti kasus aborsi dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat. 

Diketahui, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan kondisi normal.

Baca juga: Uu Saeful dan Nurul Sumarheni Konvoi Naik Becak saat Daftar Pilkada Kota Bekasi

Baca juga: Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni Berharap jadi Pilihan Alternatif di Pilkada Kota Bekasi

Pada saat bayi mungil tersebut lahir, RR kemudian membantu persalinan DKZ dengan memotong ari-ari pada bayi tersebut.

Kemudian, RR membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.

"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," tandas Kompol Abdul Jana(Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved