Berita Kriminal
Pasangan Kekasih Ini Nekad Aborsi saat Kandungan 8 Bulan, Bayinya Lahir Langsung Dikubur
Sebelum kasus aborsi itu terjadi, tersangka RR dan DKZ diketahui menjalin hubungan gelap dengan tinggal bersama di rumah kost.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Diketahui, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan kondisi normal.
Baca juga: Uu Saeful dan Nurul Sumarheni Konvoi Naik Becak saat Daftar Pilkada Kota Bekasi
Baca juga: Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni Berharap jadi Pilihan Alternatif di Pilkada Kota Bekasi
Pada saat bayi mungil tersebut lahir, RR kemudian membantu persalinan DKZ dengan memotong ari-ari pada bayi tersebut.
Kemudian, RR membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.
"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," tandas Kompol Abdul Jana. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
kasus aborsi
menggugurkan kandungan
hasil hubungan gelap
Kapolsek Kalideres
Kompol Abdul Jana
virallokal
TribunViralLokal
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.