Kasus Korupsi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara Plus Denda

SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)

Majelis hakim PT DKI Jakarta memvonis SYL selama 12 tahun penjara, lebih lama dari vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara.  

Bukan hanya itu, majelis hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Ketua Majelis, Artha Theresia, ketika membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca juga: Perkuat Kafilah Jawa Barat, 22 Juara MTQ Asal Kabupaten Bekasi Berangkat ke MTQ Nasional Samarinda

Baca juga: Tersambar KRL di Cibitung Bekasi, Seorang Lelaki Meninggal Dunia, Kepala Nyaris Putus

Selain itu, SYL turut dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider lima tahun penjara.

Putusan majelis hakim PT DKI Jakarta ini mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis, Artha Theresia dengan hakim anggota, Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan. 

Baca juga: Polres Karawang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Rombongan Kiai NU

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 10 September 2024

Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta tak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.

Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," kata hakim.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono yang putusan bandingnya juga akan dibacakan pada hari ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved