Berita Karawang

Polres Karawang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Rombongan Kiai NU

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG  — Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu malam, 11 Agustus 2024.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.

JK ditangkap pada 6 September 2024 sedangkan AN masih buron dan sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebelum kami telah menetapkan dua tersangka F dan S. Dan terbaru dua tersangka lagi JK dan AN," kata Edwar pada Selasa, 10 September 2024.

Edwar mengatakan, sebelumnya telah memanggil tersangka AN sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 10 September 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 10 September 2024 ini di Burger King Lipppo Cikarang

Akan tetapi tidak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan, namun melarikan diri.

"Sehingga kami menerbitkan DPO terhadap tersangka inisial AN," ungkapnya.

Menurut Edwar, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, namun tidak berada ditempat sehingga terbitkan DPO.

Dia meminta terhadap pihak-pihak yang membantu persembunyian dan upaya pelarian diri, nanti akan dilakukan upaya hukum lebih tegas.

"Kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, melakukan pemukulan terhadap salah satu korban, penganiayaan," beber dia.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 10 September 2024, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 10 September 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Kata Edwar, Kepolisian masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita sebelumnya, Polres Karawang tetapkan dua orang tersangka pelaku kasus  pengeroyokan dua anggota Banser di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

"Kedua tersangka pengeroyokan berinisial F dan S sudah ditahan dan jalani pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Jumat lalu, 16 Agustus 2024.

Edwar mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh General Affair Staff

Baca juga: Dua Begal Motor yang Incar Purnawirawan TNI di Bekasi Diciduk Polisi, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved