Berita Karawang
Polres Karawang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Rombongan Kiai NU
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dengan memberhentikan kendaraan korban dan melakukan pengrusakan serta pengeroyokan.
"Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," ujarnya.
Menurut Edwar, selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.
Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Deden mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap dua orang tersangka. Namun, pihaknya meminta untuk menangkap pelaku lainnya.
"Kami meminta kepada kepolisian agar kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.