Berita Karawang

Jadi Saksi Sidang Anak Gugat Ibu Kandung, Penyidik Polda Tegaskan Periksa Kusumayati Sesuai SOP

Hasil pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Kusumayati oleh penyidik Polda Metro Jaya itu berkesesuaian dengan barang bukti.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Sidang lanjutan perkara anak gugat ibu kandung karena dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sidang perkara anak gugat ibu kandung karena dugaan kasus pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 11 September 2024.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Kusumayati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rika Fitriani menuturkan, hasil pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Kusumayati oleh penyidik Polda Metro Jaya itu berkesesuaian dengan barang bukti.

"Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja, pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP," kata Rika Fitriani usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 11 September 2024.

JPU juga menuturkan, bukti-bukti dalam BAP maupun, yang ditunjukkan ketika persidangan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan.

Rika Fitriani-12 SEpt
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 11 September 2024.

Bukan hanya itu, semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

"Kalau menurut kami sih barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi," kata Rika Fitriani.

Lebih lanjut Rika Fitriani menjelaskan bahwa saksi penyidik Polda Metro Jaya dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan, yang gunanya untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 12 September 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 12 September 2024, di Mc Donalds Riverdale Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 12 September 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 12 September 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

"Kenapa harus verbalisan, kita lihat ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP," imbuhnya.

Namun keterangan penyidik, kata Rika Fitriani , tenyata berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti, sehingga dari hasil keterangan verbalisan tadi bahwa penyidik itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP.

"Artinya bahwa keterangan ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda," pungkasnya.

Sementara itu, Kusumayati saat ditanya Hakim Ketua Nelly Andriani apakah setuju dengan apa yang disampaikan penyidik, terdakwa menyatakan benar.

"Benar," jawab Kusumayati singkat.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved