Berita Kriminal

Dikejar Sampai Bekasi, Pelaku Penganiayaan Pria Bertato di Gunung Putri Akhirnya Serahkan Diri

Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap Kundono ke wilayah Bekasi, tepatnya di Kecamatan Tambun dan Cibitung, namun tidak ditemukan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kundono, pelaku penganiayaan terhadap pria bertato di Lapangan Binamarga Gunung Putri, diinterogasi Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra (kanan) saat konferensi pers di Mako Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 25 September 2024. 

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, petugas mengetahui identitas pelaku dan alamatnya," ungkap AKP Aulia Robby Kartika Putra.

Polisi melakukan pengejaran terhadap Kundono ke wilayah Bekasi, tepatnya di Kecamatan Tambun dan Cibitung pada Selasa, 17 September 2024.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 25 September 2024, di Kantor Desa Sukamakmur Sukakarya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 25 September 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Klari

Lalu pada Rabu, 18 September 2024, polisi kembali melakukan pengejaran ke alamat pelaku di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Jawa Barat.

Namun Kundono tetap tidak ditemukan di alamat tersebut.

Pada Kamis, 19 September 2024, polisi kembali melakukan pengejaran ke alamat istri pelaku (N) di Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Namun N juga tidak ditemukan di alamat tersebut.

Polisi hanya menemukan orang tua N berinisial DS.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shin-Etsu Polymer Indonesia Butuh 30 Orang Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Mattel Indonesia Butuh Planner dan Leader Inventory Control

"Kami melakukan upaya persuasif agar DS menyerahkan pelaku. Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, Jawa Tengah," ucap AKP Aulia Robby Kartika Putra.

Pada Jumat, 20 September 2024, DS menyerahkan Kundono ke Polres Bogor.

Barang bukti

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini berupa kaos lengan pendek, celana panjang hitam dan topi yang dipakai pelaku saat kejadian.

Lalu ada flasdisk yang berisi rekaman penganiayaan dan hasil visum et repertum dari rumah sakit.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 16 September 2024, penyidik menetapkan Kundono sebagai tersangka.

"Ancaman pidana yang dikenakan adalah penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti tercantum dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas AKP Aulia Robby Kartika Putra. (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved