Berita Nasional
KPK Lelang Motor dan Mobil Mewah Rita Widyasari, Ada 14 Harley Davidson, 17 Mercy, hingga Porsche
Ratusan kendaraan mewah yang dilelang KPK itu merupakan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melelang puluhan sepeda motor dan mobil mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang menjadi terpidana dari 3 kasus korupsi.
Ratusan kendaraan mewah milik Rita Widyasari yang akan dilelan itu diantaranya adalah sepeda motor Harley Davidson dan Vespa, serta berbagai merk mobil mewah seperti Mercedes Benz, McLaren hingga Porsche.
Ratusan motor dan mobil mewah yang akan dilelang KPK itu merupakan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa proses lelang di tahap penyidikan diperbolehkan untuk mencegah turunnya nilai aset.
"Pada tahap penyidikan karena memang diperbolehkan seperti itu," kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 27 September 2024.
Baca juga: Segera Gelar Konser Tunggal, Lesti Kejora Siap Beraksi 2,5 Jam di Atas Panggung
Baca juga: DKPP Harap Tak Ada Regulasi Baru yang Muncul saat Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Berjalan
Menurut Asep Guntur Rahayu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto sudah berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan terkait rencana lelang kendaraan mewah Rita Widyasari tersebut.
Proses lelang rencananya akan digelar dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember mendatang.
"Tadi seingat saya itu. Ada roda empat berbagai macam jenis, mulai dari ada Porsche -nya kalau tidak salah, atau McLaren, ya McLaren, ada McLaren, kemudian ada yang lain. Kemudian juga ada roda dua, dari Harley sampai skuter ya, Vespa," rinci Asep Guntur Rahayu.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita sekira 104 kendaraan mewah yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor.
Deretan mobil dan motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.
Baca juga: Perankan Istri Suka Selingkuh, Ratu Sofya Malah Happy
Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 6 September 2024 Cek Lokasinya
Berdasarkan informasi, mobil dan motor Rita yang telah disita penyidik terdiri dari berbagai merek mewah.
Bahkan, terdapat 17 unit mobil Mercedes-Benz dan 14 unit motor Harley Davidson.
Selain 17 unit Mercedes-Benz, tim penyidik telah menyita satu unit mobil Austin, satu unit Ford, dua unit Jeep Wrangler, dua unit Mini Cooper, tiga unit Lamborghini, empat unit Toyota Innova, dua unit Pajero, dan lainnya.
Sementara itu, selain 14 unit Harley-Davidson, KPK juga telah menyita tiga unit motor BMW, dua unit Ducati, 6 unit Piagio, satu unit Triumph Bonneville, satu unit Honda CBR, dan lainnya.
KPK memastikan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset milik Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Jumat 27 September, di Toko Bangunan Mitra 10 Desa Sukaresmi
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, 27 September 2024, di Yogya Grand Karawang
Tidak hanya ratusan mobil dan motor, tim penyidik juga menyita tanah dan bangunan di enam lokasi.
Kemudian, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut disita tim penyidik.
Bahkan, terdapat uang tunai dengan total Rp 8,7 miliar yang disita.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 September 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Baca juga: Seluruh Jenazah Korban Kali Bekasi Telah Dipulangkan, Polisi Masih Lakukan Investigasi
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.
Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
lelang kendaraan mewah
lelang barang bukti kasus korupsi
mantan Bupati Kutai Kartanegara
Rita Widyasari
Direktur Penyidikan KPK
Asep Guntur Rahayu
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.