Berita Pilkada

DKPP Harap Tak Ada Regulasi Baru yang Muncul saat Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Berjalan

Ketika muncul regulasi baru di saat tahapan berjalan dan terganggu, maka kualitas Pemilu termasuk Pilkada Serentak kali ini bakal berkurang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis malam, 26 September 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA  — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap tak ada regulasi baru yang muncul saat tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan hal itu dalam acara Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis malam, 26 September 2024.

"Gini, salah satu syarat dari pemilu demokrasi adalah yang demokratis ya, regulasi yang baik dan berkepastian hukum," ujar Heddy Lugito.

"Ketika muncul regulasi di saat-saat terakhir tahapan, pasti ini akan membuat, mengakibatkan tahapan pemilu itu akan terganggu," sambungnya.

Ketika munculnya regulasi baru di saat tahapan dan terganggu, kata dia, maka kualitas Pemilu termasuk Pilkada Serentak kali ini bakal berkurang.

Baca juga: Perankan Istri Suka Selingkuh, Ratu Sofya Malah Happy

Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 6 September 2024 Cek Lokasinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengalami 'kegugupan' untuk merespons regulasi baru sehingga terjadi pelanggaran kode etik.

"Ketika kualitas Pemilu kita berkurang, ya kualitas demokrasi kita akan turun. Oleh karena itu, DKPP berharap jangan ada lagi regulasi-regulasi yang muncul di saat tahapan-tahapan pemilu, karena implikasinya luas," tuturnya.

"Selain itu, regulasi-regulasi yang muncul di saat tahapan itu juga membuat penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu mengalami kegagapan, kegugupan untuk merespons regulasi-regulasi baru itu," lanjut Heddy.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu untuk Pilkada Serentak 2024.

Rakor itu rencananya akan digelar pada Oktober mendatang bagi penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu tingkat provinsi serta tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Jumat 27 September, di Toko Bangunan Mitra 10 Desa Sukaresmi

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, 27 September 2024, di Yogya Grand Karawang

"Rakorwil pertama di Makassar, rakorwil kedua di wilayah barat di Jakarta, agar penanganan Pilkada benar-benar memperhatikan penegakan etik, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran etik, terutama di tingkat Ad Hoc," ucapnya.

"Karena keluhan selama ini terjadi pelanggaran-pelanggaran etik bermuara dari tingkat penyelenggara Ad Hoc, itu mulai dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga pengawasan di TPS," pungkasnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved