Berita Pilkada

KPU Karawang Pastikan Rekrutmen PPK dan PPS Bebas dari Unsur Parpol, Berikut Cara Mendaftarnya

melalui aplikasi SIAKBA, para calon PPK dan PPS yang ingin mendaftar diwajibkan mengisi data pribadi melalui aplikasi tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Pexels.com/Tara Winstead
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) bebas dari unsur partai politik (parpol). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) bebas dari unsur partai politik (parpol).

Pasalnya, anggota partai politik bukan menjadi syarat utama bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri menjadi petugas PPK maupun PPS pada Pemilu 2024 ini.

"Ditambah memang aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc --red)
sudah terintegrasi dengan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Aplikasi terlihat jelas identitas yang masuk anggota parpol," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Karawang, Ikmal Maulana, pada Selasa (22/11/2022).

Dia menjelaskan, melalui aplikasi SIAKBA, para calon PPK dan PPS yang ingin mendaftar diwajibkan mengisi data pribadi melalui aplikasi tersebut.

BERITA VIDEO : MANTAN WABUP KARAWANG BATAL BIKIN KTA PARTAI GERINDRA

Mulai dari nama, tanggal lahir, riwayat pendidikan, dan beberapa hal lain yang disyaratkan.

“Pada saat mendaftar dan menyerahkan berkas, sistem otomatis mendeteksi yang bersangkutan (pendaftar) masuk ke dalam SIPOL atau tidak,” jelasnya.

Artinya, dia menegaskan dalam perekrutan PPK, anggota parpol tidak memiliki celah untuk menjadi petugas pada tahapan pemilu saat ini.

Baca juga: KPU Karawang Buka Seleksi Anggota PPK dan PPS, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Selain dari aplikasi SIPOL juga akan dilakukan pendeteksian dini untuk mencegah adanya petugas yang ternyata anggota salah satu partai politik.

“Sejauh ini belum ada yang kita temukan ada peserta yang terdeteksi dalam SIPOL, nanti juga ada upaya verifikasi lainnya secara di lapangan," ucap Ikmal.

Jika aplikasi mendeteksi yang mendaftar tercatat sebagai anggota parpol, kata Ikmal, peserta masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Sebab, khawatir identitas calon peserta juga dicatut partai dalam SIPOL.

“Kalau ada peserta yang terdeksi di SIPOL, kita akan melakukan klarifikasi melalui portal infopemilu.kpu.go.id. Prosedur klarifikasi melalui ketentuan mengundang yang bersangkutan dan menghadirkan partai yang tertaut dalam SIPOL,” ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Puluhan orang dibutuhkan sebagai PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved