Berita Pilkada
Bawaslu Karawang Ajak Masyarakat, Mahasiswa, dan Media Bantu Awasi Pelanggaran Tahapan Pilkada 2024
“Pelanggaran dalam tahapan pemilu itu disebabkan oleh lemahnya pengawasan partisipasif saat pemilu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Guna mencegah terjadi pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang menetapkan standar pengawasan partisipatif di masyarakat.
"Rentan sekali terjadi pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Maka kita tetapkan standar pengawasan melalui partisipatif masyarakat," kata Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Suryana Hadi Wijaya, pada Sabtu (26/11/2022).
Dia menjelaskan, langkah itu dilakukan agar penanganan dan pencegahan untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada Serentak yang sehat.
Menurutnya, standar pengawasan adalah bagian dari disiplin tubuh organisasi pengawas yang akan mendorong terwujudnya pemilu berintegritas.
BERITA VIDEO : AHY SIAP JIKA DICALONKAN MENJADI CAWAPRES DARI ANIES
Untuk itu, seluruh stakeholder, termasuk masyarakat harus turut serta berperan dalam melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu.
“Pelanggaran dalam tahapan pemilu itu disebabkan oleh lemahnya pengawasan partisipasif saat pemilu. Maka kita lakukan dengan banyak menjalin kerjasama dengan unsur masyarakat, mahasiswa hingga awak media," beber dia.
Dia meminta, apabila masyarakat menemukan tindak pelanggaran pada saat tahapan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Karawang Ingatkan ASN Harus Netral, Dilarang Jadi Timses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Maka, segera melaporkan kepada Bawaslu Karawang untuk ditindaklanjuti dengan melampirkan berbagai macam bukti.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menjelaskan, alur penanganan pelanggaran dilakukan mulai temuan pelaporan jika memenuhi syarat formal dan materil akan teregister untuk dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Dalam alur penanganan pelanggaran pemilu yang dilaporkan akan dilakukan kajian terlebih dahulu, untuk diketahui apakah berkas yang dilaporkan itu masuk dalam kategori pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu dan atau tindak pidana pemilu,” ucapnya.
Kemudian, kata Kusnadi, pengawas pemilu akan membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno setelah dilakukan kajian yang menyatakan apakah itu sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran.
Jika dalam temuan berkas laporan pelanggaran dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Maka, rekomendasi akan diberikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Namun, jika pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, rekomendasi akan didampingi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Nah ini kami butuh partisipatif dan turut serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," katanya.
KPU Karawang Pastikan Rekrutmen PPK dan PPS Bebas dari Unsur Parpol, Berikut Cara Mendaftarnya |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Mulai Petakan Titik Rawan Pelanggaran Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Lulus Tes Tertulis dan Wawancara, Bawaslu Kota Bekasi Lantik 36 Orang Sebagai Panwascam Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pernah Kalah saat Pilkada DKI, Mayoritas Kader Demokrat Tetap Dukung AHY-Anies pada Pilpres 2024 |
![]() |
---|