Kampus Pemberi Gelar Doktor HC kepada Raffi Ahmad Ternyata Tak Berizin, Bisa Jadi Perkara Pidana

Pemerintah tak mengakui gelar doktor honoris causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad beberapa waktu lalu.

Editor: Ign Prayoga
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad mendapatkan gelar doktor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Presenter super-tajir Raffi Ahmad mendapat gelar doktor honoris causa (HC) dari  Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.

Dia dinilai berkontribusi besar pada industri hiburan.

Raffi pun memamerkan foto-foto dirinya mendapat gelar kehormatan tersebut.

Namun, seorang warga Indonesia yang bermukim di Thailand menemukan fakta mencengangkan.

Kampus UIPM terletak di sebuah condotel dan tak ada perkuliahan seperti kampus pada umumnya.

Kabar terbaru, pemerintah RI tak mengakui gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata tak memiliki izin. 

Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM. 

Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.

Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. 

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10)/2024).

Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV  terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

 "Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved