Berita Bekasi
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok, Kerugian Negara Hampir Rp 4 Miliar
Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan secara simbolis jutaan batang rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Adapun rokok ilegal atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 5.067.416 batang rokok dan minuman alkohol ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) 859 liter, dan etil alkohol (EA) sejumlah 235 liter.
"Hari ini kami menjalanman fungsinya sebagai community protector lakukan pemusnahan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) rokok ilegal, MMEA dan EA atau minuman alkohol ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti saat konferensi pers pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Yanti menjelaskan, bahwa BMMN sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta.

Lalu, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024.
"Ini adalah bukti terwujudnya kerjasama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,’’ ungkapnya.
Adapum nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532.
Bea Cukai Bekasi juga pada September 2024 atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 18 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa HT ilegal sejumlah 93.840 batang dan MMEA illegal sejumlah 64,25 liter, dengan perhitungan sanksi administrasi sebesar Rp 238.774.000.
Baca juga: Jadi Narasumber Podcast Horor di YouTube Channel Lentera Malam, Masinis Gadungan Diringkus Polisi
Baca juga: Korban Penipuan Rela Lunasi Pembayaran karena WO Bodong di Bekasi Dapat Rating Bintang Lima Google
Baca juga: Puluhan Calon Pengantin Lapor Polisi Perkara Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Bekasi
Baca juga: Tersangka Pencabulan Santriwati yang Tewas di Sel Tahanan Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Serta enam penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka sejumlah 7 orang yang dimana 3 perkaranya telah mendapatkan putusan Inkrah dan 3 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
"Penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Bea Cukai Bekasi
rokok ilegal
pemusnahan rokok ilegal
minuman alkohol ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi
Yanti Sarmuhidayanti
Alfamart Ajak 1.000 Anak, Asah Kreativitas dan Imajinasi Dalam Lomba Mewarnai di Bekasi |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang |
![]() |
---|
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.