Simak Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025, Total Ada 27 Hari Libur Nasional di Tahun Depan

Pemerintah telah mengeluarkan SKB tiga menteri yang mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

|
Editor: Ign Prayoga
Posbelitung/net
Kalender 2025 mengacu penetapatan libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, menetapkan libur Idul Fitri 2025 akan berlangsung mulai 31 Maret 2025 hingga 7 April 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Penetapan ini sangat berguna untuk menyusun jadwal mudik lebaran.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, libur lebaran menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia.

Bagi para pelaku usaha, jadwal libur nasional juga menjadi acuan untuk mengatur strategi guna meraih cuan lebih dari biasanya. 

Berdasarkan SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah menetapkan total 27 hari libur sepanjang tahun 2025.

Rinciannya yaitu 17 hari libur nasional dan 10 hari ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama.

Salah satu hari libur nasional yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri itu adalah libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kalender 2025 Idul Fitri menjadwalkan libur dalam bentuk libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025.

Kapan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025?

Diketahui bahwa keputusan mengenai jadwal Idul Fitri 2025 merujuk pada penetapan tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriah.

Keputusan 1 Ramadhan 1446 Hijriah akan diputuskan oleh pemerintah melalui sidang isbat.

Mengacu penanggalan Hijriyah global, tanggal 1 Ramadhan 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada 1 Maret 2024 sekaligus menandakan awal Ramadhan 1446 Hijriah.

Apabila dihitung selama 30 hari, Hari Raya Idul Fitri 2025 diprediksi jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.

Sementara itu bila mengacu pada libur nasional dan cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, libur Idul Fitri 2025 akan berlangsung mulai 31 Maret 2025 hingga 7 April 2024.

Berdasarkan hasil ketetapan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024), pemerintah menetapkan hari libur untuk Idul Fitri 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved