HUT ke 80 RI
Pemerintah Umumkan 18 Agustus Libur Nasional, Ajak Masyarakat Gelar Lomba HUT ke-80 RI
Menurutnya, lomba perayaan 17-an itu nantinya tidak hanya digelar di tingkat nasional, melainkan daerah juga.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Juru menjelaskan, masyarakat diminta menggelar lomba untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sebagai hari yang diliburkan," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI," sambungnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Fenomena Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI Adalah Kritik Terhadap Pemerintah
Kemudian Juri menyebutkan, penetapan hari libur itu diharapkan dapat membangkitkan optimisme masyarakat atas pembangunan bangsa Indonesia.
Karena itu, ia meminta masyarakat menggelar lomba perayaan HUT ke-80 RI secara kreatif.
Menurutnya, lomba perayaan 17-an itu nantinya tidak hanya digelar di tingkat nasional, melainkan daerah juga.
Ia juga mengajak berbagai pihak untuk turut menggelar perlombaan, serta memasang bendera merah putih.
"Mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk terut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera merah putih dan menggulunggul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya di seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah merilis imbauan terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengumumkan tema peringatan HUT ke-80 RI yaitu ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’.
Pemerintah kemudian menginstruksikan agar seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga perwakilan RI di luar negeri untuk turut menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi kemerdekaan.
“Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara secara serentak pada kesempatan pertama sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025,” tulis instruksi dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (31/7/2025).
Kementerian Sekretaris Negara juga mendorong agar logo HUT ke-80 RI diimplementasikan secara maksimal dalam berbagai bentuk media.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.