Berita Bekasi

Pelaku Rudapaksa yang Memperdayai Seorang Nenek di Bekasi Resmi Ditahan 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize (tengah) saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, baru-baru ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI —  Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku yang diduga merudapaksa seorang nenek di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial H itu tidak melakukan perlawanan saat dicocok polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Terkait pelaku sudah ditangkap,” tandas Kompol Audy Joize Oroh, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kompol Audy Joize Oroh menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbuatan terlarang itu, pelaku rupanya mengenali korban yang berinisial TS (57).

“Pelaku juga sudah kami tahan,” tandas Kompol Audy Joize Oroh.

BERITA VIDEO : DIPERKOSA BERTAHUN-TAHUN OLEH AYAH TIRI HINGGA HAMIL DAN ALAMI DEPRESI

Masuk lewat jendela

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perempuan paruh baya di Bekasi yang berinisial TS (57) mengaku diperkosa oleh seorang pria berinisial H di dalam rumah korban.

Kasus pemerkosaan perempuan paruh baya itu terjadi di Jalan Patuha Selatan, Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan bahwa kasus pemerkosaan itu bermula saat pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela.

Baca juga: Asyik Ngobrol dengan Rekan, Pengemudi Lansia Salah Injak Pedal Gas Hingga Mobilnya Hantam Minimarket

Baca juga: Dinilai Programnya Pro Rakyat, Relawan SARASA Deklarasi Dukung Aep-Maslani di Pilbub Karawang

"Kasus pemerkosaan dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Hari Senin Tanggal 14 Oktober 2024 Pukul 15.26 WIB," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 15 Oktober 2024. 

Kronologi kasus pemerkosaan itu berawal ketika pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela dan mematikan lampu. 

Kemudian saat korban keluar dari kamar untuk menyalakan lampu, tiba-tiba pelaku datang langsung membekap mulut korban menggunakan kain.

"Tubuh korban didorong masuk ke dalam kamar,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved