Berita Bekasi

Pelaku Rudapaksa yang Memperdayai Seorang Nenek di Bekasi Resmi Ditahan 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize (tengah) saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, baru-baru ini. 

Pelaku mengancam korban yang tinggal sendirian di rumah itu menggunakan pisau dapur.

Baca juga: Rabu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Naik Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Hadirkan Sejumlah ASN untuk Deklarasi Netralitas Pilkada 2024

“Baju daster korban ditarik hingga robek kemudian membuka paksa celana dalam korban lalu menyetubuhi korban secara paksa," jelasnya. 

Kejadian tersebut saat ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindak lanjuti. 

Nyaris diperkosa

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perempuan berinisial LF nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh seorang lelaki yang tak dikenal di kamar indekosnya.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Beruntung, LF berhasil lolos dari aksi pemerkosaan oleh lelaki tak dikenal tersebut setelah terus menerus melakukan perlawanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan kasus pemerkosaan tersebut.

"Pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2024 pukul 06.00 WIB, telah terjadi Curas (pencurian dengan kekerasan) di sebuah kosan daerah Neglasari, Kota Tangerang," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin, 9 September 2024.

Baca juga: Pencurian Modus Ban Kempis, Pelaku Gasak Barang Pengendara Mobil yang Hendak Berangkat ke Kantor

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 9 September 2024 Ini

Peristiwa tersebut bermula saat seorang lelaki tak dikenal mengetuk pintu kamar korban dan memaksa masuk ke kamar indekos korban.

Korban pun spontan menyuruh pelaku untuk keluar dari dalam kamar indekosnya.

"Namun, pelaku tidak mau, malah memaksa masuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tak sudi melayani perbuatan bejat pelaku, korban pun berupaya terus menerus untuk melakukan perlawanan.

"Hingga pelaku mencoba memasukkan alat kemaluan pelaku ke dalam alat kemaluan korban," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 9 September 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 9 September 2024 Ini, di McD Harapan Indah, Cek Syaratnya

"Namun, korban terus melakukan perlawanan sehingga upaya pemerkosaan tersebut gagal," sambung Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tak dapat melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku akhirnya membawa kabur dua handphone milik korban saat meninggalkan kamar.

"Pelaku keluar membawa 1 unit handphone merek Vivo Y19 dan 1 unit handphone iPhone atau setara dengan Rp7,7 juta," tutur Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved