Pilkada Kota Bekasi

Bawaslu Kota Bekasi Hadirkan Sejumlah ASN untuk Deklarasi Netralitas Pilkada 2024

ASN yang dihadirkan dalam deklarasi netralitas Pilkasa 2024 berasal dari perwakilan Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Kapolsek, serta Danramil.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Bawaslu kota Bekasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi saat mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Bekasi untuk menyampaikan deklarasi netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Horison Ultima Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah bertugas untuk menyampaikan deklarasi netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan bahwa ASN yang dihadirkan berasal dari perwakilan Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, Kapolsek, serta Danramil.

“Lalu yang menandatangani deklarasi ialah Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, Dandim 0507 Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf dan Pengadilan Negeri kota Bekasi,” kata Vidya Nurrul Fathia, Rabu, 16 Oktober 2024.

Vidya menjelaskan dalam agenda penandatangan deklarasi di Hotel Horison Ultima Bekasi, pada Selasa, 15 Otober 2024 itu pihaknya mengajak para ASN untuk berkomitmen menjaga Netralitas netralitas. 

Sebab netralitas menurutnya adalah kunci untuk memastikan bahwa proses demokrasi dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan tanpa tekanan.

Baca juga: Sayyid Seif Alwi Terbuka Pilih Aep Syaepuloh dan Maslani di Pilkada Karawang

Baca juga: Diserang Kampanye Hitam, Tim Kuasa Hukum Paslon Dani-Romli Layangkan Somasi Terbuka

“Deklarasi Netralitas ini bukan hanya sekadar simbol, akan tetapi merupakan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh setiap individu yang berpartisipasi,” jelasnya.

Vidya menuturkan pihaknya juga mengingatkan kalau netralitas ASN, TNI dan POLRI adalah bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika dapat menjaga netralitas secara bersama-sama, maka akan tercipta kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang sedang berlangsung.

“Mari wujudkan komitmen ini dengan tindakan nyata, Bawaslu akan terus berupaya melakukan pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran terhadap netralitas akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Vidya mengungkapkan, berdasarkan tugas dalam pengawasan pemilihan serentak tahun 2024, satu yang perlu diawasi oleh Bawaslu adalah terkait pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan Kampanye. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 16 Oktober 2024 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 16 April 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Hal itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 tahun 2016 dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan TNI

Konsekuensi dari larangan pada pasal tersebut diatur di dalam Pasal 189 dengan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Untuk itu Bawaslu kota Bekasi perlu melakukan strategi pencegahan agar tidak ada pelanggaran netralitas salah satunya dengan menyelenggarakan rapat bersama stakeholder sekaligus deklarasi netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pilkada serentak kota Bekasi Tahun 2024,” pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved