Berita Nasional

Pemerhati Hukum Nilai St Burhanuddin Penuhi Harapan Publik, Tepat masuk Kabinet Prabowo

Menurut Yhanu Setiawan, keputusan Prabowo mengajak kembali ST Burhanuddin, sangat tepat dan menjawab harapan publik.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Prof Dr Suparji Ahmad. 

TRIBUNBEKASI.COM — Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan menyoroti bakal calon kabinet hukum Prabowo Subianto, yang telah melakukan pembekalan di Hambalang, sejak Rabu, 16 Oktober 2024 di Hambalang, Bogor.

Diantara figur yang akan masuk kabinet kembali yaitu Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Menurut Yhanu Setiawan, keputusan Prabowo mengajak kembali ST Burhanuddin, sangat tepat dan menjawab harapan publik.

“Karena suka atau tidak, ST Burhanuddin selama kepempimpinannya  telah telah menjaga  marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ),” ungkap Yhanu Setiawan dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.

Dengan penghentian penuntutan RJ, kata Yhanu Setiawan, masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum.

“Dengan begitu berbagai persoalan hukum yang menimpa masyarakat, yang tidak memerlukan upaya pemidaan bisa dilakukan pembinaan,” jelas mantan Komisi Informasi Publik Pusat ini.

Baca juga: Disapa Saat Prabowo Subianto Pidato Perdana sebagai Presiden RI, Anies Baswedan Beri Salam Hormat

Baca juga: Irish Bella Terima Mahar Satu Bangunan Masjid saat Dinikahi Pengusaha Aceh, Haldy Sabri

Sementara dari sisi pemberantasan korupsi, Burhanuddin juga dinilai telah menunjukkan prestasi  yang cukup signifikan.

Burhanuddin berhasil mengembalikan uang triliunan rupiah ke negara.

“Artinya beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian melaluai penegakan hukum pada pada sektor korupsi,” jelas Yhanu Setiawan.

“Saya kira suka atau tidak suka Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sehingga sangat tepat Pak Prabowo memilih kembali,” tambahya.

Sementara itu, ramainya isu di media sosial yang melaporkan jaksa agung kepada lembaga hukum KPK, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Prof Dr Suparji Ahmad, berpendapat  pelaporan ke KPK atas masalah ini terkesan aneh.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, SBY Didampingi Ibas, Anies Baswedan Disambut Eko Patrio

Baca juga: Mahfud MD Batal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Harus Menengok Ibunya di Surabaya

Menurutnya, lembaga pemberantasan korupsi seharusnya tidak mengurus hal-hal semacam itu, karena hal ini menunjukkan adanya upaya adu domba antar-lembaga pemberantasan korupsi.

Mengenai isu gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suparji masih yakin bahwa Jaksa Agung Burhanuddin berada di jalur yang benar, dan laporan-laporan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Suparji juga mengindikasikan bahwa ada pihak yang mencoba menggunakan tangan pihak lain untuk merusak reputasi Jaksa Agung Burhanuddin, dengan motif terkait jabatan Jaksa Agung.

Suparji menegaskan bahwa selama lima tahun kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah menjadi lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat dibandingkan periode sebelumnya.

Terakhir, Suparji mengimbau agar masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh spekulasi koruptor yang mencoba mengadu domba antar-lembaga pemberantasan korupsi, dan lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved