Berita Kriminal

Cabuli Muridnya Sendiri, Guru SD di Kebayoran Lama Jadi DPO sejak 2023

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap siswi SD tersebut setelah korban inisial AD (9) mengadukan kepada orang tuanya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polres Metro Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dani (61), guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena kasus pencabulan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) itu atas nama Dani (61).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Dani diburu atas kasus pencabulan anak.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerbitkan daftar DPO terhadap seorang pelaku berinisial D," ujarnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak didiknya," sambung Nurma.

Ia menambahkan, pelaku itu diduga melakukan aksi pencabulan pada 23 Februari 2023.

Baca juga: Hari Santri Nasional 2024 di Alun Alun M Hasibuan Bekasi Dihadiri Ribuan Orang

Baca juga: WNA Iran Selundupkan Sabu 4,4 Kilogram dalam Keramik, Dikirim Lewat Ekspedisi dari Dubai

Aksi pencabulan dilakukan dengan cara meraba sejumlah bagian tubuh muridnya yang duduk di bangku kelas 3 SD.

"Lagi les di ruang kelas, terus diraba-raba dan diperlakukan tidak baik oleh guru itu," kata dia.

Terungkapnya kasus tersebut setelah korban inisial AD (9) mengadukan kepada orang tuanya.

"Pas malam mau tidur, dia (korban) bicara sama ibunya kalau gurunya jahat dan nakal sering melakukan (aksi pencabulan) di kelas," tutur Nurma.

Mendengar cerita anaknya itu, orang tua inisial AP kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian pada 24 Februari 2023.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 23 Oktober 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 23 Oktober 2024, di Kantor MMID MM2100 Cibitung

Polisi pun sudah memeriksa tujuh orang saksi hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Nurma mengatakan, Dani menjadi buron jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sejak Maret 2023.

Pihak kepolisian jug sudah mendatangi rumah pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, pelaku tak berada di rumahnya bahkan sang istri tak tahu terkait keberadaan pelaku.

"Kalau penetapan tersangka sudah bulan Maret 2023, namun setelah penyidik sudah mencari, sudah memanggil, sampai saat ini belum ditemukan," ucapnya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 23 Oktober 2024 di Rengasdengklok

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 23 Oktober 2024, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

"Istrinya juga tidak mengetahui. Untuk nanti informasi keberadaannya silakan nanti bisa bertelepon atau memberi informasi ke Polres Jaksel 110," sambung Nurma.

DPO ini diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa @polisijaksel.

Terpampang foto Dani yang mengenakan kopiah, kacamata, dan baju koko putih.

Ciri-ciri fisik pria itu yakni memiliki tinggi 165 cm dengan berat 60 kilogram.

Lalu rambut putih, hidung mancung, dan kulit sawo matang.

Ia jadi buron lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved