Berita Kriminal

WNA Iran Selundupkan Sabu 4,4 Kilogram dalam Keramik, Dikirim Lewat Ekspedisi dari Dubai

Modus operandi tersangka Hadi Mohseni bin Reza adalah dengan menyamarkan sabu menjadi lempengan keramik atau marmer.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran, Hadi Mohseni bin Reza (43) di salah satu hotel kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

WNA asal Iran bernama bernama Hadi Mohseni bin Reza (43) itu diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram.

"Tersangka ditangkap di lobi hotel pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 15.10 WIB," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menuturkan, modus operandi tersangka Hadi Mohseni bin Reza adalah dengan menyamarkan sabu menjadi lempengan keramik atau marmer.

Barang bukti meth/sabu dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kota Dubai, Uni Emirat Arab.

"Selanjutnya dilakukan control dellvery untuk menangkap si penerima," tutur Donald.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 23 Oktober 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 23 Oktober 2024, di Kantor MMID MM2100 Cibitung

Penangkapan itu berawal pada Minggu lalu, 13 Oktober 2024, saat tim yang dipimpin Kompol Dwi Martono mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba melalui ekspedisi yang berisi dua buah lempengan berbentuk persegi panjang seperti keramik lantai.

Lempengan keramik mengandung narkotika jenis sabu atas nama pengirim Paulo Ferreira kepada Hadi Mohseni di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk controlled delivery kepada penerimanya," katanya. 

WNA Iran2-23 Okt
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran, Hadi Mohseni bin Reza (43) di salah satu hotel kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Hari Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sesuai alur ekspedisi paket dikirim atau diantar dari gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke penerima di Hotel kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara," sambung dia.

Setibanya di depan hotel, tim bersama petugas ekspedisi menghubungi penerima dan akan bertemu di depan hotel.

Petugas ekspedisi lalu menyerahkan paket kepada penerima atas nama Hadi Mohseni dan tim selalu mengawasinya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 23 Oktober 2024 di Rengasdengklok

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 23 Oktober 2024, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Selanjutnya, Hadi Mohseni membawa paket menuju ke dalam hotel dan saat di depan lobi hotel dilakukan penangkapan.

"Setelah diinterogasi dan diperiksa, identitasnya diketahui penerima paket tersebut bernama Hadi Mohseni warga negara Iran," ucap Donald.

Hadi Mohseni diketahui merupakan warga Teheran, Iran yang berprofesi sebagai tukang.

"Barang buktii metamfetamin atau sabu 4.390 gram atau 4,4 kilogram," katanya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved