Kasus Perampokan

Sebelum Beraksi di Setu Kabupaten Bekasi, Komplotan Perampok Ini Sudah 12 Kali Satroni Minimarket

Saufi menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan perampok minimarket tersebut rupanya telah beraksi hingga 13 kali di

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
Komplotan perampok sebuah minimarket di jalan Suprapto, Kampung Cijengkol RT 03 RW 01, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi. 

TRIBUNBEKASI.COM, SETU --- Komplotan perampok sebuah minimarket di jalan Suprapto, Kampung Cijengkol RT 03 RW 01, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengatakan, komplotan perampok tersebut terdiri dari tiga orang laki-laki.

"Tiga tersangka komplotan perampok yang ditangkap diantaranya FF alias Mane, F, dan S," kata AKBP Saufi, Senin (28/10/2024).

Saufi menjelaskan pihaknya menangkap komplotan perampok tersebut usai para pelaku beraksi di mini market di Kampung Cijengkol, Jalan Suprapto, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

BERITA VIDEO : MINI MARKET DI CIBITUNG BEKASI DIRAMPOK EMPAT PRIA

Para penjahat ditangkap di sejumlah wilayah dan berselang satu hari.

FF ditangkap pada Jumat (18/10/2024), sementara F dan S diringkus pada Sabtu (19/10/2024).

"Tersangka FF kami amankan di Tambun Utara, F dan S ditangkap di Babelan," jelasnya.

Saufi menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan perampok minimarket tersebut rupanya telah beraksi hingga 13 kali di sejumlah minimarket di wilayah Bekasi. 

Baca juga: Perampokan Minimarket di Ciledug, Pelaku Pura-pura Belanja, Sekap Karyawan dan Ancam Pakai Golok

Antara lain di wilayah Setu, Babelan, Sukatani, Tambun Utara, hingga Cikarang Barat.

"Berdasarkan laporan polisi, para tersangka melakukan aksinya sejak 2023 dan sudah 13 mini market yang menjadi sasarannya," tuturnya.

Saufi mengungkapkan motif para pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Motifnya ekonomi, para tersangka tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebuah minimarket di Jalan Suprapto, Kampung Cijengkol RT 03 RW 01, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sempat dirampok sejumlah orang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved