Pamen Ditlantas Polda Maluku yang Pukul Driver Taksi Online Dicopot dari Jabatannya, Kini di Yanma

Kapolda Maluku akhirnya mencopot Kompol Bambang Surya Wiharga dari jabatan Kasubdit Gakkum Polda Maluku

Editor: Ign Prayoga
Kolase Tribun Bogor/ist
Terungkap pengakuan sopir taksi online yang dipukul oknum polisi, cabut perdamaian, terungkap alasannya 

Bambang juga pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon tahun 2017-2019.

Kemudian itu pun ditugaskan menjadi Kabag Ops tahun 2021-2022.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan seorang pria menonjok sopir taksi online telah viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, pelaku yang duduk di bagian belakang mobil bersama seorang perempuan, terlibat adu mulut dengan sopir. Tak lama kemudian, pria berkacamata itu membuka pintu mobil dan menonjok wajah sopir. 

Setelah menonjok, pelaku dan teman wanitanya segera keluar dari mobil.

Aksi kekerasan ini terekam oleh kamera tersembunyi yang ada dalam taksi online. 

"Ini ada rekam loh, ada rekaman, gue laporin lu nonjok gua, awas lu," kata korban kepada pelaku.  

Sementara itu, pelaku yang sudah berada di luar mobil terlihat kesal dan mempertanyakan ancaman korban. 

Terungkap bahwa pria yang menonjok sopir taksi online tersebut adalah seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Maluku

Kepala Bagian Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, mengonfirmasi bahwa pelaku bernama Kompol Bambang Surya Wiharga. 

Aries menjelaskan, insiden tersebut terjadi di Jakarta pada Kamis (31/10/2024). 

Saat itu, Bambang sedang cuti untuk melangsungkan pernikahan. 

"Kejadiannya di Jakarta, posisi dia mau nikah sama ceweknya itu, kejadiannya Kamis tanggal 31," sebutnya. 

Meskipun pelaku dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai, Aries menegaskan, kasus ini akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. 

"Terkait pemukulannya itu sudah dilakukan perdamaian dengan pihak korban, tapi Pak Kapolda selalu menyampaikan dan menekankan di setiap apel akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," ungkapnya. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved