Kasus Korupsi
Mendag Setelah Tom Lembong Tak Diperiksa, Kuasa Hukum Tuding Kejagung Tebang Pilih
Tom Lembong yang pernah menjadi Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Pihaknya, dalam pokoknya, meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.
Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Sandrinna Michelle: Sebenarnya Aku Cewek Penakut
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Bakal Didaftarkan di PN Jaksel
Pihaknya lalu percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi.
Tim penasihat bakal tetap berjuang untuk memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien," kata dia.
"Dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," lanjutnya.
Berikut lima alasan Tom Lembong
Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.
Baca juga: Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Cisauk, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 November 2024
Permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong itu terdaftar dengan nomor register: 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tanggal 5 November 2024.
Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.
"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ucap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
BERITA VIDEO : SENYUM TOM LEMBONG PAKAI ROMPI TAHANAN KEJAGUNG
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," lanjutnya.
Kedua, kurangnya bukti permulaan yang mana penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
kasus korupsi
Kasus Korupsi impor gula
Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong
tom lembong
kuasa hukum
Ari Yusuf Amir
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.